Aksi 1.000 Lilin dan Napak Tilas Jilid VI Digelar di Kupang, Keluarga Tuntut Keadilan untuk Lucky dan Delfi

Table of Contents
Kupang | Liputankeprinews.com – Keluarga korban bersama Aliansi Keadilan untuk Lucky & Delfi menggelar Aksi 1.000 Lilin dan Napak Tilas Jilid VI untuk mengenang dua tahun kematian Lucky Renaldy Kristian Sanu alias Lucky Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes alias Delfi Foes, Senin (9/3/2026).

Dua tahun kasus kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes berlalu, keluarga korban bersama aliansi kembali mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.


Aksi tersebut dilakukan dengan menyalakan lilin di sejumlah titik yang berkaitan dengan peristiwa kematian kedua korban. Rangkaian kegiatan dimulai dari makam Lucky Sanu, kemudian dilanjutkan menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan diakhiri di makam Delfi Foes.

Meski diguyur hujan, keluarga korban dan massa aksi tetap mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh haru dan tekad. Hujan tidak menyurutkan langkah mereka untuk terus menyuarakan tuntutan keadilan bagi kedua korban.

Aksi ini menjadi momen refleksi sekaligus pengingat bahwa kasus kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes tidak boleh dilupakan hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Dalam orasinya, aktivis pemuda mahasiswa sekaligus penggiat sosial, Sandiang Kaya Ndapa Namung, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar berkumpul, melainkan bentuk perjuangan nyata untuk menuntut keadilan.

Hari ini kita berdiri bukan hanya sekadar berkumpul, tetapi kita hadir untuk menuntut keadilan atas kematian Lucky dan Delfi. Yang menjadi pertanyaan publik hingga hari ini adalah siapa saja pelaku utama dalam kasus ini yang sampai sekarang belum terungkap sepenuhnya,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan kritik terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dinilai belum sepenuhnya membuka fakta kasus secara transparan kepada publik.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sandiang menilai gerakan yang dilakukan oleh keluarga korban dan aliansi bukan hanya untuk mengenang kedua korban, tetapi juga menjadi simbol perjuangan keadilan di Nusa Tenggara Timur sekaligus ujian bagi penegakan hukum agar benar-benar berpihak pada kebenaran.

Ia juga menuntut agar para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijatuhi hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan efek jera.

Selain itu, ia mendesak aparat kepolisian untuk terus mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Sementara itu, Ketua Aliansi Keadilan untuk Lucky & Delfi, Andi Sanjaya, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi terbaru terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, Polda NTT saat ini sedang menyiapkan surat perintah baru yang membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus pembunuhan Lucky dan Delfi.

“Informasi yang kami terima, Polda NTT sementara menyiapkan surat perintah baru yang mengarah pada kemungkinan bahwa bukan hanya dua orang saja yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Lucky dan Delfi,” ujarnya.

Andi mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa aksi seribu lilin dan napak tilas tersebut bukan sekadar kegiatan simbolis, tetapi menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum agar mempercepat penuntasan kasus tersebut.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, keluarga korban bersama aliansi akan menggelar aksi yang lebih besar di depan Polda NTT,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Umum Ikatan Paguyuban Flitirosa (IPF), Sherly Tade, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan memberikan dukungan kepada keluarga korban.

Ia juga meminta agar pemberitaan terkait kasus ini terus disuarakan sehingga masyarakat mengetahui bahwa kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes bukan karena kecelakaan, melainkan pembunuhan.
Sherly menambahkan bahwa keluarga korban telah menunggu kepastian hukum selama dua tahun terakhir sejak peristiwa tersebut terjadi.

“Sudah dua tahun berlalu sejak 9 Maret 2024 sampai hari ini. Kami berharap Polda NTT benar-benar berjalan maju dalam menangani kasus ini, bukan berjalan di tempat, apalagi mundur,” ujarnya.

Suasana aksi semakin haru ketika kakak kandung Lucky Sanu membacakan puisi untuk mengenang adiknya. Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, ia menyampaikan kerinduan serta harapan agar keadilan segera ditegakkan bagi Lucky Sanu dan Delfi Foes.

Aksi 1.000 lilin dan napak tilas Jilid VI tersebut kemudian ditutup dengan doa bersama di makam Delfi Foes.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama disampaikan bahwa rekonstruksi kasus kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes direncanakan berlangsung pada 13 Maret 2026, dengan titik awal di Terminal Oebufu dan berakhir di lokasi kejadian di Jalan Sam Ratulangi, Kota Kupang.

Keluarga korban bersama aliansi menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pihak yang terlibat dalam kasus kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes diungkap secara terang dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

---
(Kontributor NTT).

Posting Komentar