AKPERSI Apresiasi Kebijakan Komdigi Batasi Media Sosial Anak, Berlaku 28 Maret 2026
Table of Contents
Jakarta | Liputankeprinews.com – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menjadi dasar kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur dan dijadwalkan mulai berlaku secara nasional pada 28 Maret 2026.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis negara dalam menjaga generasi muda dari berbagai risiko negatif di ruang digital.
“AKPERSI memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial yang tidak terkontrol,” ujar Rino dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi harus diimbangi dengan regulasi yang kuat agar tidak berdampak buruk bagi anak-anak. Risiko yang dimaksud antara lain paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan penggunaan media sosial.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut merupakan implementasi dari turunan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah.
“Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penguatan perlindungan anak di ruang digital, termasuk kewajiban bagi penyelenggara platform digital untuk menerapkan pembatasan usia dan sistem verifikasi akun pengguna,” jelas Meutya Hafid.
Ia menambahkan, pemerintah juga mewajibkan platform digital melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kepemilikan akun oleh anak-anak, terutama pada platform yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten berbahaya di internet,” tambahnya.
AKPERSI menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab. Organisasi ini juga mendorong seluruh platform media sosial untuk mematuhi regulasi pemerintah dan memperkuat sistem verifikasi usia pengguna.
Rino menambahkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk media, dunia pendidikan, serta peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak.
“Ini adalah momentum bagi bangsa Indonesia untuk membangun ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. AKPERSI siap mendukung gerakan literasi digital nasional agar masyarakat semakin memahami pentingnya pengawasan penggunaan media sosial bagi anak,” tegasnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret 2026, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman serta mampu melindungi masa depan generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya.
---
(Rilis DPP AKPERSI / Redaksi).
Posting Komentar