Security PT Padasa Enam Utama Diduga Arogan, Sengketa Lahan dengan Warga Teluk Dalam Memanas

Table of Contents
Asahan | Liputankeprinews.com – Ketegangan antara warga Desa Teluk Dalam dengan pihak perusahaan kembali terjadi. Kali ini, masyarakat menghadang alat berat excavator milik PT Padasa Enam Utama yang diduga masuk dan mengerjakan lahan milik warga tanpa penyelesaian sengketa terlebih dahulu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/02/2026) di Dusun I Tangkahan Cempedak, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. 

Warga bersama pemilik lahan, Ade Putra Damanik, menghentikan aktivitas excavator yang dinilai telah memasuki area tanah miliknya.

Kronologi Kejadian
Menurut keterangan warga di lokasi, penghadangan dilakukan sebagai bentuk protes atas aktivitas alat berat yang dianggap menyerobot lahan. Tidak lama berselang, sejumlah security perusahaan datang ke lokasi dan terjadi adu mulut antara pihak perusahaan dengan masyarakat.

Situasi sempat memanas sebelum akhirnya Kepala Desa Teluk Dalam turun langsung ke lapangan untuk menengahi dan meredam ketegangan.

Upaya Mediasi
Atas inisiatif pihak perusahaan melalui Aspam dan Humas, mediasi kemudian dilakukan di Kantor Balai Desa Teluk Dalam. Namun, pertemuan tersebut belum membuahkan kesepakatan.

Dalam mediasi tersebut, Humas PT Padasa Enam Utama yang disebut bernama Bambang menyatakan bahwa perusahaan tetap melanjutkan aktivitas alat beratnya.

“Kami tidak bisa memberhentikan alat berat kami. Kalau keberatan, silakan laporkan ke pihak kepolisian,” ujar Bambang di hadapan peserta mediasi.

Pernyataan tersebut disayangkan sejumlah warga karena dinilai kurang menghargai proses mediasi yang difasilitasi pemerintah desa.

Sikap Pemilik Lahan
Ade Putra Damanik menegaskan akan terus memperjuangkan haknya bersama masyarakat yang terdampak.

Kami akan tetap berupaya menghentikan aktivitas alat berat yang masuk ke lahan kami. Ini sudah merugikan masyarakat,” ujarnya kepada awak media.

Ia juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila aktivitas perusahaan tetap berlanjut dan merusak tanaman miliknya.

Jika tetap dikerjakan dan merusak tanaman saya, saya akan melaporkan ke Polres Asahan,” tegas Ade.

Perlu Klarifikasi Lanjutan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi secara tertulis dari manajemen PT Padasa Enam Utama terkait dasar legalitas penguasaan atau pengelolaan lahan yang disengketakan tersebut.

Liputankeprinews.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak perusahaan dan instansi terkait guna memperoleh keterangan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

---
(Dra).

Posting Komentar