Reklamasi Tanpa AMDAL? KLH Segel Proyek Galangan Kapal di Bintan
Table of Contents
"15 Hektare Dipadatkan, Dermaga Ditimbun, PKKPRL Belum Dimiliki".
Bintan, Kepri | Liputankeprinews.com - Kementerian Lingkungan Hidup memasang papan pengawasan di kawasan industri galangan kapal PT Gandasari Shipyard Bintan, Kabupaten Bintan. Pemasangan segel dilakukan setelah verifikasi lapangan menemukan sejumlah fakta krusial terkait dokumen lingkungan dan kegiatan reklamasi pantai.
Belum Memiliki AMDAL
Berdasarkan hasil verifikasi, perusahaan saat ini belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kegiatan disebut berjalan berdasarkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati Bintan pada Juli 2025.
Kegiatan Sudah Tahap Konstruksi
Di lapangan, aktivitas telah memasuki tahap:
• Pembangunan fasilitas utama dan pendukung
• Mobilisasi alat dan material
• Pematangan lahan (cut and fill) ± 15 hektare sejak Oktober 2025
• Pembangunan main jetty dan loading jetty
Reklamasi di Sekitar Mangrove
Ditemukan adanya kegiatan reklamasi/penimbunan pantai pada koordinat 0°52’19”N, 104°36’44”E. Lokasi reklamasi berada di sekitar kawasan hutan mangrove dan disebut tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan perusahaan. Sejumlah tegakan/tanaman dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas tersebut.
Belum Miliki PKKPRL
Kegiatan pemanfaatan ruang laut disebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dari Keluhan Nelayan ke Pengawasan Pusat
Sebelumnya, nelayan di Kelurahan Kijang Kota mengeluhkan pendangkalan alur sungai dan debu timbunan yang berdampak pada tambatan perahu. Kini, isu tersebut berkembang menjadi persoalan kepatuhan dokumen lingkungan dan izin ruang laut.
Di lokasi kini terpasang papan bertuliskan:
“Kawasan Ini Dalam Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.”
Langkah ini menandai adanya pendalaman dan proses lebih lanjut oleh pemerintah pusat.
Apa Konsekuensinya?
Publik menanti:
• Apakah kegiatan akan dihentikan sementara?
• Apakah akan ada sanksi administratif atau lainnya?
• Bagaimana pemulihan mangrove dan pesisir terdampak?
• Bagaimana perlindungan terhadap nelayan?
Liputankeprinews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi lanjutan dari semua pihak.
---
(Redaksi).
Posting Komentar