Penimbunan Pesisir Kijang Kota Disorot, Nelayan Keluhkan Dampak — HNSI Minta Semua Pihak Duduk Bersama

Table of Contents

Bintan,Kepri | Liputankeprinews.com - Aktivitas penimbunan lahan di wilayah RT. 03 RW.04 Kampung Budi Mulia, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, terus menjadi perhatian publik. Selain aspek legalitas dan kewenangan, dampak sosial terhadap nelayan mulai mengemuka.

Sejumlah nelayan mengaku aktivitas tersebut berdampak langsung pada area tambatan perahu serta kondisi perairan di sekitar lokasi.

Nelayan Keluhkan Pendangkalan dan Debu Timbunan
Salah satu nelayan yang terdampak, menyampaikan bahwa material timbunan disebut turun ke alur sungai yang selama ini digunakan sebagai lokasi parkir perahu nelayan.

“Bot kami yang parkir di alur sungai bersebelahan dengan lokasi penimbunan selalu tertutup debu. Sungai yang kami jadikan lahan parkir bot nelayan semakin kecil dan mengalami pendangkalan, karena tanah timbun tersebut turun ke sungai,” ungkapnya.

 Tampak Penyempitan Alur Sungai Tambatan perahu nelayan

Ia berharap pemerintah segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut agar aktivitas nelayan tidak terganggu.

“Kami dari nelayan meminta kepada semua pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan,” tambahnya.

HNSI: Pembangunan Harus Ikuti Aturan
Ketua OKK Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bintan, Adi Alfani, menyatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung pembangunan di daerah. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan harus mengikuti aturan yang berlaku.

Kami dari HNSI Bintan tetap mendukung adanya pembangunan di wilayah kita ini, namun semua harus mengikuti aturan. Tentunya tentang dampak dari penimbunan lokasi ini, kami berharap semua pihak duduk bersama,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada kesan pembiaran dari pemerintah terhadap persoalan yang menyangkut ruang hidup nelayan.

Bila ada persoalan maka cari jalan solusinya. Jangan nantinya dari pemerintah terkesan pembiaran dalam persoalan itu,” tuturnya.

Pemerintah Lakukan Verifikasi Lapangan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau menyatakan pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi. Ia menjelaskan bahwa area tersebut berada di APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan, sehingga kewenangan izin berada pada Pemerintah Kabupaten Bintan.

DLH Provinsi Kepulauan Riau Bersama Tim dari Kementrian Lingkungan Hidup 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan menyampaikan bahwa pihaknya bersama DLH Provinsi mendampingi tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam pengecekan lapangan.

Dari sisi kelautan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Klarifikasi Perusahaan
Humas PT Gandasari menyampaikan bahwa perusahaan menghormati peran media dan tengah melakukan penelaahan internal guna memastikan informasi yang disampaikan bersifat utuh serta tidak menimbulkan kesalahpahaman. 

Perusahaan juga menyatakan kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimensi Sosial yang Mengemuka
Kasus ini tidak hanya menyangkut status kawasan dan legalitas izin, tetapi juga:
- Ruang tambatan perahu nelayan tradisional
- Potensi pendangkalan alur sungai
- Dampak debu material terhadap perahu
- Persepsi publik terhadap respons pemerintah

Liputankeprinews.com akan terus mengawal hasil verifikasi lapangan dan membuka ruang klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak demi menjaga prinsip keberimbangan dan kepentingan masyarakat pesisir.

---

(Martin.D/Redaksi).

Posting Komentar