Pengembang Perumahan di KM 16 Toapaya Selatan Pastikan Pematangan Lahan Telah Berizin

Table of Contents
Bintan | Liputankeprinews.com – PT Bintan Suksesindo Sejahtera, pengembang perumahan yang berlokasi di RT 09 RW 03 Gang Pepaya, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, memastikan bahwa kegiatan pematangan lahan yang dilakukan pihaknya telah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur PT Bintan Suksesindo Sejahtera, Calvin Felix, sebagai klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang sebelumnya menyebutkan bahwa aktivitas pematangan lahan dilakukan tanpa izin.

Felix menjelaskan, sebelum memulai kegiatan pematangan lahan, pihaknya telah melengkapi dan memperoleh seluruh perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk pematangan lahan, kami sudah memenuhi seluruh persyaratan UKL-UPL yang ditentukan. Dokumen tersebut kami ajukan ke Dinas Lingkungan Hidup, dan telah keluar surat persetujuannya,” ujar Felix kepada Liputankeprinews.com, Selasa (03/02/2026).

Ia memaparkan, PT Bintan Suksesindo Sejahtera telah mengantongi Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan Nomor 44/2025 tertanggal 14 November 2025 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk Rencana Kegiatan Perumahan Grand Central Residence yang berlokasi di Jalan Tanjungpinang–Tanjunguban KM 16, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Menurutnya, sebelum dokumen UKL-UPL tersebut disetujui, perusahaan juga telah melengkapi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen legal perusahaan, NPWP, Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Nomor B/117/600.4.1/IV/2025 tertanggal 9 April 2025, serta Persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Nomor Kp.128/Lt.408/DJPD-ANDALALIN/2025 tertanggal 21 Maret 2025.

“Dokumen UKL-UPL kami susun melalui konsultan, yakni Andi Abdul Gatpur. Seluruh dokumen tersebut kami ajukan ke instansi terkait untuk mendapatkan persetujuan pemerintah,” jelasnya.

Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Felix menyampaikan bahwa proses tersebut saat ini masih dalam tahap pengajuan dan merupakan persyaratan untuk pembangunan unit rumah subsidi yang direncanakan.

“Pematangan lahan ini dilakukan pada satu hamparan lahan yang sudah memiliki izin UKL-UPL. Setelah lahan matang, barulah PBG dapat diterbitkan. Jadi seluruh tahapan kami jalani sesuai prosedur dan tidak ada aktivitas tanpa izin,” tegasnya.

Felix menegaskan, pihaknya tidak akan mengambil risiko dengan melakukan kegiatan yang melanggar aturan pemerintah.

“Kami tidak mungkin berani melanggar prosedur. Jadi jika disebutkan ada aktivitas pematangan lahan tanpa izin, itu tidak benar,” pungkasnya.

Sebagai bentuk transparansi, PT Bintan Suksesindo Sejahtera juga menyatakan telah menunjukkan bukti dokumen perizinan kepada pihak terkait dalam menanggapi pemberitaan yang berkembang sebelumnya.

---
(Martin).

Posting Komentar