Pemotongan Bukit di Kampung Limau Kuala Sempang Dipertanyakan, Diduga Belum Berizin

Table of Contents

Bintan | Liputankeprinews.com – Aktivitas pemotongan bukit di RT 002/RW 003 Kampung Limau, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menuai sorotan warga dan pengguna jalan. Kegiatan yang diduga belum mengantongi perizinan tersebut dinilai meresahkan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.Minggu (8/2/2026)

Pantauan di lapangan menunjukkan, armada pengangkut tanah timbun keluar-masuk lokasi pemotongan bukit sejak sekitar satu pekan terakhir. Luasan area yang telah digerus diperkirakan mencapai kurang lebih setengah hektare dan hingga kini aktivitas tersebut masih terus berlangsung.

Dugaan belum berizinnya kegiatan ini mencuat setelah pihak media melakukan konfirmasi kepada Ketua RW setempat. Ketua RW mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pemotongan bukit di wilayahnya.

“Saya rasa Pak RT pun belum mengetahui adanya kegiatan pemotongan bukit di tempat kami ini,” ujar Ketua RW melalui pesan WhatsApp kepada Liputankeprinews.com, Rabu (5/2/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan pemotongan bukit tersebut diduga dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Wiliem. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media ini melalui pesan WhatsApp kepada yang bersangkutan pada Kamis (4/2/2026), namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.

Secara regulasi, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki perizinan lingkungan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan.

Selain itu, Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Aktivitas pemotongan bukit secara masif juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bintan juga memiliki kewenangan pengawasan melalui Peraturan Daerah tentang RTRW dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan lahan skala tertentu memperoleh izin resmi dari instansi teknis terkait.

Sejumlah warga setempat mengeluhkan perubahan kondisi lingkungan pasca aktivitas tersebut berlangsung. Debu dari armada pengangkut tanah dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, serta menyebabkan kondisi jalan menjadi licin dan tidak stabil.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bintan bersama instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum, segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memastikan kelengkapan perizinan kegiatan tersebut. Apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku, warga mendesak agar sanksi tegas dapat diterapkan.

Warga juga meminta agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kelestarian lingkungan guna mencegah terjadinya kerusakan alam yang lebih luas di masa mendatang.

Liputankeprinews.com akan terus membuka ruang hak jawab dan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi.

(Martin)

Posting Komentar