Mimbar Hukum Indonesia Dorong Asset Recovery, Bukan Sekadar Pemenjaraan Koruptor

Daftar Isi
Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. JAMIL, S.H., M.Kn.

Jakarta | Liputankeprinews.com – Mimbar Hukum Indonesia (MHI) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi hukum nasional dengan menggelar Webinar Nasional secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (20/2/2026), pukul 14.00–16.00 WIB.

Webinar bertajuk “Kejar Uang Negara, Bukan Sekadar Penjara: Efektivitas Kejaksaan dalam Mengembalikan Aset Korupsi” ini mengangkat isu strategis mengenai efektivitas pengembalian kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh MHI bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan menghadirkan narasumber utama Ria Sulistiowati, S.H., M.H., Jaksa Muda pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.

Webinar dipandu langsung oleh Direktur MHI, M. Jamil, S.H., M.Kn., yang juga membuka acara secara resmi.

Dalam sambutannya, M. Jamil menyoroti adanya paradoks dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Vonis penjara terus dijatuhkan dan penindakan meningkat. Namun, kerugian negara belum sepenuhnya kembali. Negara menangkap pelaku, tetapi belum selalu berhasil merebut hasil kejahatan,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari jumlah pelaku yang dipenjara, melainkan sejauh mana aset hasil kejahatan dapat dipulihkan untuk kepentingan publik.

Dalam pemaparannya, Ria Sulistiowati menekankan pentingnya reorientasi paradigma penegakan hukum dari sekadar penghukuman menuju pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.

Kejaksaan, sebagai institusi penuntut umum sekaligus eksekutor putusan pengadilan, memiliki peran strategis dalam proses pelacakan, penyitaan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara.

Beberapa poin penting yang dibahas meliputi:
• Reorientasi penegakan hukum dari pemenjaraan menuju pemulihan aset negara.
• Efektivitas instrumen hukum pengembalian aset di Indonesia serta tantangan implementasinya di lapangan.
• Politik hukum pengembalian aset korupsi yang berada di antara kepastian hukum dan kepentingan publik, termasuk gagasan desain ideal sistem asset recovery nasional ke depan.

Antusiasme Peserta
Diskusi berlangsung dinamis dan interaktif. Peserta yang berasal dari kalangan praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum aktif menyampaikan pertanyaan kritis terkait efektivitas pengembalian aset korupsi di Indonesia.

Webinar ini mempertegas bahwa fase baru pemberantasan korupsi harus berorientasi pada pemulihan hak publik yang dirampas, bukan sekadar pemenjaraan pelaku.
Komitmen Berkelanjutan MHI
Sejak berdiri pada 1 September 2023, MHI telah menyelenggarakan lebih dari 250 agenda nasional berupa webinar, pelatihan, dan pembekalan hukum yang diikuti ribuan peserta dari seluruh Indonesia.

MHI juga mengumumkan agenda terdekatnya, yakni:

1. Senin, 9 Maret 2026: Webinar Nasional bertema “Dispensasi Kawin: Solusi Perlindungan Anak atau Legalitas Pernikahan Dini? Menakar Peran Pengadilan Agama di Tengah Lonjakan Perkawinan Anak di Indonesia” dengan narasumber ADI SUCIADI, S.H., Hakim Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

2. Rabu, 11 Maret 2026: Webinar Nasional bertema “Legal atau Bermasalah? Praktik Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan dan Peran Strategis Pengadilan Agama” dengan narasumber MAHDYS SYAM, S.H., M.H., Hakim dan Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Seluruh kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Admin WhatsApp di nomor 081776666123.

Melalui kegiatan ini, Mimbar Hukum Indonesia berharap tumbuh kesadaran kolektif bahwa pemberantasan korupsi harus memasuki babak baru: memastikan setiap rupiah uang negara kembali kepada rakyat.

Karena pada akhirnya, keadilan sejati bukan hanya memenjarakan koruptor, melainkan memulihkan hak publik yang telah dirampas.

---
(MHI).

Posting Komentar