Mantan Kades Nikootano Dao Klarifikasi Isu Dugaan Korupsi Dana Desa 2020–2023
Table of Contents
Gunungsitoli | Liputankeprinews.com – Mantan Kepala Desa Nikootano Dao, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, Wiradarman Zega, S.Pd, memberikan klarifikasi atas isu dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 yang menyeret namanya.
Klarifikasi tersebut disampaikan kepada wartawan pada Jumat (20/2/2026), menyusul beredarnya informasi di tengah masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran semasa dirinya menjabat sebagai kepala desa.
Audit Inspektorat Diakui
Wiradarman menegaskan bahwa tudingan korupsi tidak benar. Namun ia membenarkan bahwa saat ini Inspektorat Kota Gunungsitoli sedang melakukan audit penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020–2021.
“Benar ada pemeriksaan dari Inspektorat, tetapi itu terkait kelengkapan dokumen SPJ. Selama menjabat, sedikit pun saya tidak pernah melakukan korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, audit merupakan hal yang wajar dalam tata kelola pemerintahan desa sebagai bentuk pengawasan administrasi dan akuntabilitas.
Rincian Program yang Dilaksanakan
Selama menjabat, Wiradarman menyebut sejumlah program telah direalisasikan, antara lain:
- Lanjutan pembangunan kantor kepala desa
- Pembangunan gedung balai pelatihan
- Pembangunan dua unit gedung PAUD
Terkait pembangunan PAUD Tahun Anggaran 2020, ia menjelaskan bahwa anggaran sekitar Rp25 juta per unit digunakan untuk pembangunan non permanen karena keterbatasan dana.
Selain pembangunan fisik, ia juga menganggarkan honor guru PAUD sebesar Rp200 ribu per bulan untuk sembilan orang guru, yang kemudian dinaikkan menjadi Rp500 ribu per bulan pada 2021 sesuai Standar Biaya Umum (SBU).
Bantah Isu Sanggar Budaya dan Sat Linmas
Wiradarman juga membantah isu pembangunan Gedung Sanggar Budaya dan Pos Ronda yang disebut-sebut dianggarkan pada masa kepemimpinannya.
Ia menegaskan tidak pernah menerbitkan SK pengangkatan maupun menganggarkan honor Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat Linmas).
“Pengangkatan Sat Linmas dilakukan setelah masa jabatan saya berakhir pada 2024–2025. Selama saya menjabat, tidak ada SK maupun anggaran honor Sat Linmas,” tegasnya.
Upaya Konfirmasi dan Prinsip Berimbang
Hingga berita ini diterbitkan, Liputankeprinews masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Inspektorat Kota Gunungsitoli untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait hasil audit maupun ruang lingkup pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Selain itu, redaksi juga akan mengupayakan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Nikootano Dao yang saat ini menjabat guna memastikan kesesuaian data APBDes dan dokumen pertanggungjawaban yang menjadi objek pemeriksaan.
Liputankeprinews menegaskan komitmennya untuk menyajikan informasi secara profesional, berimbang, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.
---
(Armend).
Posting Komentar