Ketua DPC AKPERSI Karimun Soroti Carut-Marut Kenaikan Seaport Tax WNA, Minta Penegakan Asas Legalitas dan Transparansi

Table of Contents
Karimun,Kepri | Liputankeprinews.com -Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun menyatakan keprihatinan serius atas polemik kenaikan tarif pass penumpang (seaport tax) khusus Warga Negara Asing (WNA) yang diberlakukan oleh PT Pelindo (Persero) Regional I Karimun di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun sejak 10 Februari 2026. Kebijakan tersebut menaikkan tarif dari Rp75.000 menjadi Rp125.000 atau meningkat sekitar 66,7 persen, yang memicu gelombang reaksi dari pelaku usaha pariwisata, agen pelayaran, hingga masyarakat perbatasan.

Ketua DPC AKPERSI Karimun menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipersempit sebagai isu kenaikan nominal semata, melainkan harus dilihat dalam perspektif asas legalitas, kewenangan, transparansi, dan dampak ekonomi daerah.

“Setiap pungutan yang berdampak langsung kepada publik, apalagi di wilayah perbatasan yang sangat sensitif terhadap arus kunjungan wisatawan, wajib memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme koordinatif dengan pemerintah daerah, serta keterbukaan terhadap publik,” tegasnya.

Ia merujuk pada prinsip-prinsip dalam:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, meskipun Badan Usaha Pelabuhan memiliki kewenangan menetapkan tarif jasa kepelabuhanan, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut dan tetap harus tunduk pada norma hukum administrasi negara.

Dampak Nyata: Pariwisata Terancam, Iklim Usaha Terganggu.

AKPERSI menilai adanya indikasi dampak langsung terhadap sektor pariwisata. Informasi pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara akibat akumulasi beban biaya boarding pass, seaport tax, dan tiket feri tidak boleh diabaikan.

“Karimun adalah daerah perbatasan yang sangat bergantung pada konektivitas laut dan kunjungan wisman. Kebijakan yang tidak dikalkulasi secara komprehensif berpotensi menurunkan daya saing
kita dibandingkan daerah lain,” ucap Samsul

Ia juga menekankan bahwa perlakuan tarif berbeda terhadap WNA memang dimungkinkan secara hukum, tetapi harus memenuhi prinsip proporsionalitas dan rasionalitas ekonomi, bukan sekadar penyesuaian sepihak.

Apresiasi terhadap DPRD Karimun.
Ketua DPC AKPERSI Karimun mengapresiasi langkah cepat DPRD Kabupaten Karimun yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan merekomendasikan agar tarif dikembalikan ke nominal lama selama proses evaluasi berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan konstitusional yang sah dan diperlukan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis BUMN dan kepentingan masyarakat daerah.

“Rekomendasi DPRD bukan intervensi bisnis, melainkan bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem pemerintahan daerah,” tegasnya.

Sorotan terhadap Tata Kelola Pungutan Tambahan
AKPERSI juga meminta transparansi menyeluruh terkait pungutan lain yang muncul bersamaan,seperti boarding pass yang mengalami kenaikan dan kenaikan harga tiket feri tujuan Malaysia.

Ia menilai, apabila tidak dikelola secara transparan dan terintegrasi, kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola pelabuhan internasional Karimun.

“Akumulasi beban biaya itulah yang dirasakan langsung oleh calon penumpang. Jangan sampai Karimun kehilangan momentum pertumbuhan hanya karena kebijakan yang tidak disinergikan,” ujar Samsul

Desakan Evaluasi dan Audit Kebijakan
Dalam pernyataan resminya, Ketua DPC AKPERSI Karimun menyampaikan beberapa sikap tegas:

1. Mendesak penghentian sementara penerapan tarif Rp125.000 sampai evaluasi komprehensif
selesai;
2. Meminta audit administratif terhadap dasar hukum dan mekanisme penetapan tariff;
3. Mendorong penyusunan kajian akademik bersama pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha,
dan stakeholder pelabuhan;
4. Menuntut transparansi alur pendapatan dan kontribusinya terhadap daerah;
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus berpijak pada asas kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Penegasan Karimun Butuh Kebijakan Berbasis Kepastian Hukum
Menutup pernyataannya, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun menegaskan bahwa daerahperbatasan seperti Karimun memerlukan kebijakan yang stabil, terukur, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi lokal.

Kami tidak menolak penyesuaian tarif sepanjang dilakukan sesuai hukum, transparan, dan mempertimbangkan dampak ekonomi. Namun carut-marut yang terjadi saat ini menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola secara menyeluruh.”

AKPERSI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen organisasi
dalam mendorong pemerintahan dan tata kelola publik yang profesional, berkeadilan, dan berlandaskan hukum.

---
(Redaksi).

Posting Komentar