Kepala Desa Tanjung Kelit Bungkam Soal Dana Desa 2025, Inspektorat Lingga Tegaskan Pemeriksaan Sedang Berjalan
Table of Contents
Lingga | Liputankeprinews.com –
Polemik transparansi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, kembali mencuat. Redaksi Faktalapangan.com menyampaikan kepada Liputankeprinews.com bahwa upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Kelit terkait realisasi anggaran belum memperoleh jawaban,Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan data penyaluran yang diterima media, Desa Tanjung Kelit tercatat memiliki:
Pagu Dana Desa 2025: Rp 901.329.000
Total Penyaluran: Rp 558.636.636
Rincian penyaluran:
Tahap I: Rp 426.566.612 (76,36%)
Tahap II: Rp 132.070.024 (23,64%)
Tahap III: Rp 0 (0%)
Status desa: Desa Berkembang
Sejumlah item kegiatan yang tercantum dalam data tersebut antara lain:
•Pembangunan/Peningkatan Jembatan Desa: Rp 21.916.040
•Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan: Rp 9.850.700
•Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah: Rp 28.350.000
•Penyelenggaraan Posyandu: Rp 34.000.000
•PAUD/TK/TPQ dan lembaga non formal: Rp 4.500.000, Rp 49.250.000, Rp 3.500.000
•Operasional Pemdes dari Dana Desa: Rp 6.666.720 dan Rp 4.150.000
•Keadaan Mendesak: Rp 63.000.000
•Pembangunan/Rehabilitasi Pasar Desa (nominal belum terkonfirmasi)
Media berupaya melakukan konfirmasi guna memastikan realisasi kegiatan tersebut di lapangan, namun hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa belum memberikan tanggapan.
Selain kepada pemerintah desa, media juga mengonfirmasi pihak pengawas internal daerah.Kepala Inspektorat Kabupaten Lingga, Muhammad Jais, S.H., M.H, menyampaikan,
“Terkait anggaran Dana Desa Tanjung Kelit tahun 2025, saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan seluruh keadaan kas anggaran desa se-Kabupaten Lingga. Tentunya jika ditemukan laporan keuangan yang tidak wajar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, akan kita tindaklanjuti dengan audit.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses pengawasan sedang berjalan secara menyeluruh, tidak hanya pada satu desa.
Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang bersumber dari APBN. Karena itu, pengelolaannya tunduk pada prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.
Beberapa dasar hukum yang relevan:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas:
•Keterbukaan
•Akuntabilitas
•Partisipatif
2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• Pasal 2 ayat (1): Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi publik.
• Pasal 4 ayat (1): Setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
Dana Desa termasuk kategori informasi publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara.
3. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
•Pasal 4 ayat (3): Pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
•Pasal 6 huruf a: Pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Dengan demikian, konfirmasi yang dilakukan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
Pertanyaan Publik yang Perlu Dijawab
Hingga kini, beberapa hal yang masih menjadi perhatian publik:
Apakah seluruh kegiatan yang tercantum telah direalisasikan sesuai perencanaan?
Bagaimana laporan pertanggungjawaban administrasi dan fisik di lapangan?
Mengapa konfirmasi media belum mendapatkan tanggapan resmi dari pemerintah desa?
Liputankeprinews.com menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan tudingan, melainkan bagian dari mekanisme transparansi pengelolaan dana publik.
---
(Redaksi).
Posting Komentar