Kasus Dugaan Mega Korupsi PT BMI Resmi Dilaporkan ke Kejagung RI, AKPERSI Kawal Langsung Tuntutan Keadilan Masyarakat Karimun
Table of Contents
Jakarta | Liputankeprinews.com –
Kasus dugaan mega korupsi dalam pengelolaan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM/CD) dan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (DJPL) oleh perusahaan tambang bauksit PT Bukit Merah Indah (PT BMI) di Kabupaten Karimun resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) sebagai bentuk pengawalan serius terhadap tuntutan keadilan masyarakat Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan PT BMI.
Langkah hukum ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Samsul C.ILJ , didampingi Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L, bersama perwakilan masyarakat terdampak. Pelaporan ke Kejagung RI dilakukan setelah penanganan perkara serupa yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karimun dinilai mangkrak hampir lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum yang jelas.
“Ini adalah langkah konstitusional masyarakat. Ketika perkara yang menyangkut dugaan kerugian negara dan kerusakan lingkungan dibiarkan berlarut-larut di daerah, maka kami membawa persoalan ini ke tingkat penegakan hukum tertinggi,” tegas Samsul kepada media di Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026
Perkara Dinilai Mangkrak, Negara dan Masyarakat Dirugikan
AKPERSI menilai lambannya penanganan perkara di tingkat daerah tidak sebanding dengan besarnya potensi kerugian negara dan masyarakat. Berdasarkan dokumen Tim CD Center, hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Kepulauan Riau, serta temuan lapangan, dugaan kerugian tersebut meliputi:
1. Dana DKTM/CD
Kewajiban PT BMI diperkirakan mencapai ± Rp42 miliar, namun realisasi yang tercatat hanya sekitar Rp8 miliar, sehingga terdapat tunggakan ± Rp34 miliar yang diduga tidak pernah sampai kepada masyarakat.
2. Dana DJPL
Kewajiban DJPL berdasarkan produksi diperkirakan mencapai ± Rp50 miliar. Namun dana yang masuk ke rekening bank hanya sekitar Rp19 miliar, dengan ± Rp16 miliar telah dicairkan.
Dengan demikian, terdapat kekurangan setoran ± Rp31 miliar, diperparah oleh fakta bahwa reklamasi pascatambang tidak pernah dilakukan secara signifikan.
Total potensi kerugian negara dan masyarakat ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, belum termasuk kerugian ekologis jangka panjang akibat kerusakan lingkungan di Pulau Sanglar, Pulau Kas, dan Pulau Ngal.
Dugaan Unsur Tindak Pidana Korupsi
Dalam laporan resmi ke Kejagung RI, AKPERSI menegaskan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi, antara lain:
Penyalahgunaan kewenangan,
Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, Timbulnya kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AKPERSI juga menekankan bahwa Dana DKTM/CD dan DJPL merupakan dana wajib yang bersifat public fund, sehingga setiap penyimpangan dalam pengelolaannya berpotensi menjadi delik pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Pihak-Pihak yang Diminta Diperiksa
Dalam laporan tersebut, AKPERSI meminta Kejagung RI memeriksa secara menyeluruh keterlibatan sejumlah pihak, di antaranya:
1. Nurdin Basirun (NB) – selaku kepala daerah pada masa penerbitan IUP dan persetujuan pencairan dana;
2. Agung (AG) – selaku representasi operasional PT BMI;
3. Achun (AC) – selaku pemilik korporasi;
4. Alwi Hasan (AH) – terkait fungsi administrasi dan pengawasan teknis;
5. Yosli (YL) – terkait verifikasi produksi dan pelaporan kewajiban perusahaan.
AKPERSI menegaskan seluruh pihak tersebut perlu diperiksa secara objektif dan proporsional, sesuai peran dan kewenangan masing-masing.
Ketua Umum AKPERSI: Ini Ujian Negara Hukum
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menyatakan bahwa kasus PT BMI merupakan ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum.
“Jika perkara sebesar ini dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka kepercayaan publik akan runtuh. Kami berharap Kejagung RI mengambil alih dan menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tegas Rino.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Kecamatan Durai berharap pelaporan ke Kejagung RI menjadi titik balik penegakan hukum dalam kasus PT BMI, tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara dan masyarakat, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan yang hingga kini dinilai terabaikan.
Kini, kasus tersebut resmi berada di tangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Publik menanti: apakah hukum benar-benar akan berdiri di atas keadilan, atau kembali kalah oleh waktu dan kekuasaan.
Liputankeprinews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen, keterangan resmi, dan pernyataan pihak pelapor yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus sebagai pihak yang dimintakan klarifikasi dan/atau pemeriksaan, serta belum dinyatakan bersalah secara hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai media yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,
Liputankeprinews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait, termasuk PT Bukit Merah Indah dan pihak-pihak yang disebutkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mengawal pengelolaan sumber daya alam, penggunaan dana publik, serta penegakan hukum yang adil dan transparan.
Liputankeprinews.com berdiri tegak lurus pada kepentingan masyarakat dan negara, serta berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan penanganan kasus ini secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab
---
(Redaksi).
Posting Komentar