Ekskavator Diduga Serobot Lahan Warga, Sengketa Tanah Libatkan PT Padasa Enam Utama di Teluk Dalam Asahan

Table of Contents

Asahan, Sumatera Utara | Liputankeprinews.com - Sengketa lahan kembali mencuat di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Seorang warga bernama Ade Damanik mengaku lahan miliknya diduga diserobot oleh pihak perusahaan, PT Padasa Enam Utama, pada Jumat (20/2/2026).

Ade Damanik menyebutkan bahwa alat berat berupa ekskavator milik perusahaan masuk ke lahan yang diklaim sebagai miliknya dan telah memiliki legalitas yang sah.

“Tanah itu milik saya dan legalitasnya jelas. Tapi mereka masuk begitu saja menggunakan alat berat,” ujar Ade saat dikonfirmasi awak media.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Menurut keterangan warga, aktivitas alat berat berlangsung pada Jumat, 20 Februari 2026.

Pihak yang disebut dalam sengketa ini adalah PT Padasa Enam Utama. Sementara pelapor adalah Ade Damanik, warga setempat yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Ade menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyerobotan lahan dan sikap yang dianggapnya semena-mena.

Saya merasa mereka seperti kebal hukum. Tanah milik saya diserobot begitu saja,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah melaporkan pihak perusahaan ke Polres Asahan terkait dugaan perusakan tanaman di atas lahan tersebut.

Ade berharap Pemerintah Kabupaten Asahan dan aparat penegak hukum segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut guna menghindari potensi konflik yang lebih besar
Kami berharap pemerintah dan kepolisian bisa segera menyelesaikan sengketa ini. Jangan sampai terjadi kericuhan apalagi sampai menelan korban jiwa,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi 

Liputankeprinews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Padasa Enam Utama serta aparat kepolisian setempat untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

---
(Dra).

Posting Komentar