Dugaan Penyerobotan Rumah di Kota Wisata Cibubur Memanas, Ahli Waris Hadapi Intimidasi dan Ancaman Pengosongan Paksa
Table of Contents
Bogor | Liputankeprinews.com - Kasus dugaan penyerobotan rumah di Cluster Florence, Kota Wisata, semakin memanas. Pihak keluarga mendiang Djauhari Koen Setianto melaporkan serangkaian tindakan intimidatif, mulai dari pemaksaan sewa hingga pendudukan lahan secara paksa oleh kelompok orang tidak dikenal, Rabu (18/2/2026).
Tekanan Ekonomi dan Klaim Sepihak
Konflik ini mencuat setelah Yohanes Siregar mengklaim kepemilikan rumah tersebut pada tahun 2021. Berdasarkan kronologi yang disusun keluarga, Yohanes diduga melakukan serangkaian tekanan sistematis, antara lain:
Pemaksaan Sewa: Memaksa keluarga menandatangani surat sewa sebesar Rp2.000.000 per bulan agar penghuni sah tampak seperti penyewa.
Penyalahgunaan Aset: Berulang kali mencoba menjaminkan sertifikat rumah ke berbagai bank, termasuk Bank Sampoerna.Teror Penagihan: Meminta keluarga korban membayar cicilan pinjaman pribadi milik Yohanes.
Eskalasi Intimidasi dan Pendudukan Paksa
Memasuki akhir tahun 2025, situasi berubah menjadi intimidasi fisik. Pada tanggal 8, 9, dan 13 Desember 2025, sekelompok orang mendatangi rumah dan melakukan tindakan anarkis seperti:
•Penghalangan akses dan pendudukan halaman.
•Pembukaan pagar secara paksa dan
penggedoran pintu.
•Pemasangan spanduk yang menyatakan rumah sebagai aset pihak lain.
Bahkan pada 9 Desember, ibu dari pihak keluarga sempat tertahan di luar rumah selama berjam-jam akibat kendaraan kelompok tersebut diparkir secara paksa di halaman, hingga akhirnya memerlukan bantuan Babinsa, Kamtibmas, dan pihak sekuriti untuk evakuasi.
Munculnya Pihak Ketiga dan Ancaman Pengusiran
Muncul sosok bernama Cristian Billy Bukit yang mengaku sebagai kuasa dari pemilik baru bernama Fadliana. Namun, Billy diduga tidak bersedia menunjukkan surat kuasa maupun dokumen kepemilikan yang sah saat diminta.
Melalui PT Evlogia Inc Asset, Billy melayangkan surat ancaman yang berisi:
Perintah pengosongan rumah secara paksa tanpa putusan pengadilan dan penetapan eksekusi dari pengadilan setempat bertindak seperti aparatur hukum juru sita pengadilan 18 Desember 2025.
Ancaman pemutusan aliran listrik dan air jika rumah tidak segera dikosongkan.
Kondisi Terkini: Keluarga Bertahan
Meski mendapatkan tekanan hebat, pihak keluarga melalui pengacara Taufik Hidayat Nasution, S.H., menegaskan bahwa mereka masih menguasai dan menghuni objek rumah tersebut secara sah. Pihak kepolisian pun telah turun tangan untuk melakukan koordinasi pengamanan dan pelepasan spanduk klaim sepihak di lokasi.
Keluarga menyatakan tidak akan menyerahkan rumah tersebut secara sukarela karena merasa tidak pernah melakukan proses jual beli atau balik nama sertifikat kepada siapapun.
---
(SW).
Posting Komentar