Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 2.092.141.000 di Desa Batumea, FKPMI Sultra Desak Kejati Sultra dan Kejari Konawe Periksa Oknum Kades

Table of Contents
Konawe Kepulauan | Liputankeprinews.com – Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Batumea, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan total akumulasi anggaran Tahun 2023–2025 sebesar Rp 2.092.141.000.

Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa:
Tahun 2025
Pagu: Rp 866.106.000
Realisasi Penyaluran: Rp 837.856.200 (Tahap I 60,90% dan Tahap II 39,10%)
Tahap III belum terealisasi.
Item yang menjadi sorotan antara lain:
Pembangunan/Peningkatan Jalan Desa Rp 225.073.000
Pemeliharaan Balai Desa Rp 37.840.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp 72.000.000
Pengembangan UMKM Rp 50.000.000
Operasional Pemerintah Desa Rp 18.833.200
“Keadaan Mendesak” Rp 10.800.000 yang tercatat berulang kali
Tahun 2024
Pagu dan Realisasi: Rp 615.745.000 (100%)
Sorotan utama:
Pemeliharaan Sambungan Air Bersih Rp 141.906.000
Pembangunan Sambungan Air Bersih Rp 101.204.000
“Keadaan Mendesak” Rp 9.300.000 berulang kali hingga belasan item
Tahun 2023
Pagu dan Realisasi: Rp 610.290.000 (100%)
Sorotan utama:
Pembangunan Sumber Air Bersih Rp 168.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp 127.200.000
Bantuan Perikanan Rp 50.000.000
“Keadaan Mendesak” Rp 12.600.000 berulang kali

Ketua FKPMI Sulawesi Tenggara, Sumber Rejeki Nandar, menegaskan bahwa pola penganggaran “Keadaan Mendesak” yang muncul berulang dengan nominal serupa setiap tahun perlu diaudit secara serius karena berpotensi menjadi celah penyimpangan anggaran.

FKPMI Sultra secara resmi mendesak:
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Kejaksaan Negeri Konawe
untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Batumea serta pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2023–2025.

FKPMI juga meminta dilakukan audit investigatif dan audit fisik lapangan secara menyeluruh terhadap seluruh item pembangunan fisik dan program pemberdayaan yang bersumber dari APBN tersebut.

“Dana Desa adalah hak masyarakat. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus diusut secara transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Tipikor,” tegasnya.

FKPMI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan kepentingan masyarakat Desa Batumea.

---
(Dapa).

Posting Komentar