Dugaan Kecelakaan Kerja di Proyek PT IPIP Kolaka, Korban Meninggal Dunia, EIMPI Desak Investigasi Transparan
Table of Contents
Kolaka, Sulawesi Tenggara | Liputankeprinews.com – Dugaan kecelakaan kerja terjadi di areal pembangunan pabrik tambang milik PT IPIP Kolaka di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Peristiwa yang dilaporkan terjadi dalam beberapa hari terakhir itu berujung duka, setelah seorang pekerja dikabarkan meninggal dunia akibat insiden di lokasi proyek.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi di area konstruksi fasilitas pengolahan tambang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen perusahaan terkait kronologi detail kejadian maupun hasil investigasi internal.
Lembaga East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI) melalui CEO-nya, Indra Dapa Saranani, angkat bicara dan meminta agar insiden ini diusut secara menyeluruh serta terbuka kepada publik.
“Kematian pekerja di lokasi proyek adalah peristiwa serius. Jika benar terjadi kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa berimplikasi hukum,” tegas Indra dalam keterangannya.
EIMPI menyoroti dugaan kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan proyek. Menurut mereka, setiap perusahaan wajib memastikan seluruh sistem pengamanan, prosedur kerja, serta pengawasan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Insiden dilaporkan terjadi di kawasan pembangunan pabrik tambang PT IPIP Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Waktu kejadian disebut berlangsung dalam pekan ini, meski tanggal pasti masih menunggu konfirmasi resmi.
Perlindungan terhadap tenaga kerja bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanat konstitusi dan hukum nasional, di antaranya:
- Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Pasal 28D ayat (2) UUD 1945: setiap orang berhak atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kedua regulasi tersebut mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja serta membuka ruang sanksi apabila terjadi kelalaian yang menyebabkan kecelakaan hingga kematian.
EIMPI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menggunakan fungsi pengawasan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Memanggil dan memeriksa Direktur PT IPIP Kolaka.
2. Mendesak Dinas Tenaga Kerja melakukan investigasi lapangan secara independen.
3. Membuka hasil audit K3 kepada publik secara transparan.
Indra menegaskan bahwa kematian pekerja tidak boleh dianggap sebagai risiko biasa dalam industri pertambangan.
“Setiap nyawa pekerja adalah tanggung jawab hukum dan moral perusahaan. Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sikap Redaksi
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi Liputankeprinews.com masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen PT IPIP Kolaka dan instansi terkait guna memperoleh keterangan berimbang sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Perkembangan lanjutan akan kami sampaikan setelah diperoleh klarifikasi tambahan dari pihak-pihak terkait.
---
(Redaksi).
Posting Komentar