DPRD Sumut Desak Kejatisu Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I
Table of Contents
Medan | Liputankeprinews.com – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PKS, Ahmad Darwis, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I (LLDikti Wilayah I).
Desakan tersebut terkait laporan dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah yang disampaikan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) kepada Kejatisu.
Pihak-pihak yang menjadi sorotan dalam kasus ini antara lain LLDikti Wilayah I sebagai lembaga pengusul perguruan tinggi penerima program, serta aparat penegak hukum Kejatisu sebagai institusi yang menerima dan menelaah laporan.
Kapan dan Di Mana? (When & Where)
Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu (14/2) di Medan, Sumatera Utara. Saat ini, laporan masih dalam tahap telaah awal oleh tim intelijen Kejatisu.
Ahmad Darwis menegaskan bahwa program KIP Kuliah menyasar mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memiliki potensi akademik. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan dana dinilai sangat serius karena menyangkut masa depan generasi muda.
“Kasus ini menyangkut masa depan masyarakat miskin. Karena itu, harus menjadi prioritas bagi kejaksaan,” tegas Darwis.
Ia berharap Kejatisu menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan, dengan progres penanganan yang jelas mulai dari tahap telaah, pemanggilan, hingga pemeriksaan saksi.
Kejatisu menyatakan laporan masih dalam tahap pengkajian awal untuk mengklasifikasikan materi aduan dan menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses penanganan akan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala LLDikti Wilayah I, Syaiful Anwar Matondang, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya hanya mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan administratif program KIP Kuliah.
Menurutnya, syarat tersebut meliputi:
• Status kampus aktif
• Memiliki akreditasi institusi dan program studi
• Tidak dalam pembinaan
• Rutin melaporkan data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
Ia menegaskan, setelah usulan disampaikan ke pemerintah pusat, proses pencairan dana dilakukan langsung oleh pemerintah, yakni pembayaran biaya pendidikan ke rekening yayasan perguruan tinggi dan uang saku ke rekening mahasiswa penerima.
“LLDikti Wilayah I tidak melakukan pungutan dalam proses tersebut. Setiap perguruan tinggi juga wajib menandatangani pakta integritas,” ujarnya.
Dorongan Evaluasi dan Pengawasan
Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, Komisi E DPRD Sumut mendorong evaluasi serta pengawasan internal agar penyaluran KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran. Darwis menekankan pentingnya akurasi data penerima, verifikasi lapangan, sistem digital yang objektif dan terintegrasi, keterbukaan informasi publik, serta pengawasan independen.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena KIP Kuliah merupakan program strategis untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa kurang mampu. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses klarifikasi diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan maupun aparat penegak hukum.
---
(Armend).
Posting Komentar