DPRD Kendari Dinilai Tak Berwenang Klaim Proyek SMPN 4 Sesuai Kontrak, Lembaga Independen Desak Audit Fisik
Table of Contents
Kendari | Liputankeprinews.com – CEO East Indonesia Malaka Project Institute, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa pernyataan DPRD Kota Kendari, khususnya Komisi III, yang menyebut pembangunan SMP Negeri 4 Kendari telah sesuai kontrak dan addendum” dinilai tidak memiliki dasar kewenangan hukum maupun teknis.
Menurut Indra, DPRD bukan lembaga teknis yang memiliki otoritas melakukan pemeriksaan fisik bangunan, apalagi menyimpulkan kesesuaian proyek konstruksi dua lantai senilai Rp1,7 miliar tersebut terhadap spesifikasi kontrak, standar teknis, dan ketentuan perundang-undangan.
“DPRD bukan lembaga pemeriksa mutu konstruksi. Pernyataan bahwa proyek SMPN 4 Kendari sudah sesuai kontrak dan addendum tanpa audit teknis adalah keliru secara kewenangan dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Indra, Selasa (3/2/2026).
Dugaan Pelanggaran Teknis dan Standar Konstruksi
Indra menyebut, berdasarkan data dan analisis yang dihimpun lembaganya, terdapat dugaan kuat ketidaksesuaian pembangunan fisik dengan sejumlah ketentuan, antara lain:
1.Standar SNI Beton Bertulang
Dugaan penggunaan besi tulangan dan mutu beton yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk struktur bangunan gedung.
2.Metode Pengecoran Beton
Proses pengecoran diduga tidak memenuhi standar teknis, termasuk proporsi campuran material, pemadatan (vibrator), serta proses curing.
3.Ketidaksesuaian Juknis DAU Pendidikan
Pembangunan fisik sekolah yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) wajib mengikuti petunjuk teknis sektor pendidikan.
4.Ketidaksesuaian Kontrak dan Addendum
Indikasi ketidaksesuaian volume pekerjaan, spesifikasi material, dan mutu pekerjaan dengan kontrak kerja dan addendum.
“Jika benar ditemukan penggunaan material di bawah standar—misalnya diameter besi tulangan lebih kecil dari RAB atau mutu beton tidak sesuai desain struktur—maka secara hukum hal itu merupakan pelanggaran kontrak dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
DPRD Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan, Bukan Pembenaran
Indra menilai, secara konstitusional DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, menerima aduan masyarakat, serta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan proyek, bukan justru terkesan membela Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Fungsi DPRD itu pengawasan, bukan pembenaran. Jika DPRD langsung menyimpulkan proyek sesuai kontrak tanpa audit teknis independen, itu patut diduga melampaui kewenangan dan melemahkan kontrol terhadap OPD,” ujarnya.
Ia menegaskan, lembaga yang secara hukum berwenang melakukan pemeriksaan fisik dan audit proyek konstruksi adalah:
•Inspektorat (pengawasan internal pemerintah),
•BPK (audit keuangan negara),
•Kejaksaan dan Kepolisian (penegakan hukum).
“Bukan DPRD yang secara sepihak menyatakan bangunan sesuai kontrak,” tegas Indra.
Desakan Audit dan Penyelidikan Aparat Penegak Hukum
Atas dasar temuan tersebut, East Indonesia Malaka Project Institute secara resmi mendorong:
•Inspektorat Kota Kendari melakukan audit fisik menyeluruh,
•Kejaksaan dan Kepolisian turun melakukan penyelidikan sesuai tugas dan kewenangan undang-undang.
Indra juga mempertanyakan sikap DPRD Kota Kendari Komisi III yang dinilainya janggal.
“Kami tidak pernah secara kelembagaan mengadukan temuan ini ke DPRD atau meminta sidak lapangan. Lalu apa motif DPRD tiba-tiba menyimpulkan proyek ini baik-baik saja? Mengapa terkesan menutupi dan melindungi OPD?” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika DPRD berpihak pada kepentingan publik, maka langkah yang tepat adalah membentuk Pansus dan merekomendasikan audit BPK atas penggunaan anggaran Rp1,7 miliar tersebut.
“Ini uang negara, ini masa depan anak-anak Kendari. Kalau DPRD mau berpihak pada rakyat, buktikan dengan Pansus dan buka hasil audit ke publik. Jangan justru menjadi tameng OPD,” pungkas Indra.
---
(Redaksi).
Posting Komentar