DPD AKPERSI Kepri Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah di Lingga

Table of Contents

Lingga,Kepri |  Liputankeprinews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyerobotan dan pengerukan tanah milik M. Yunus yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan.
Laporan tersebut telah resmi disampaikan ke Polres Lingga dengan Nomor: LP/B/2/II/2026/SPKT/Polres Lingga, tertanggal 7 Februari 2026. Namun, hingga pertengahan Februari 2026, pihak pelapor mengaku belum menerima informasi lanjutan terkait progres penyelidikan.

Kronologi dan Lokasi Kejadian
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengerukan serta masuknya pihak tak dikenal ke atas lahan yang berlokasi di Tanah Putih, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Lahan tersebut diketahui merupakan milik M. Yunus, yang juga menjabat sebagai Divisi UMKM AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut keterangan yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin pemilik sah lahan.

Pernyataan Ketua DPD AKPERSI Kepri

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan C.ILJ, menyampaikan keprihatinannya atas belum adanya kejelasan perkembangan laporan tersebut.

“Kami berharap kepada Kapolres Kabupaten Lingga agar dapat mengusut tuntas persoalan tanah milik anggota kami. Kami masih percaya bahwa aparat penegak hukum mampu menangani persoalan ini secara profesional dan cepat,” tegas Fauzan.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menginginkan transparansi dan komunikasi yang jelas dari aparat penegak hukum terkait tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Namun demikian, Fauzan menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya mempertimbangkan untuk melanjutkan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Jika tidak ada perkembangan dalam waktu singkat, persoalan ini berpeluang kami sampaikan hingga ke Mabes Polri. Ini bukan bentuk ancaman, melainkan upaya mencari kepastian hukum,” ujarnya.

Harapan kepada Aparat dan Masyarakat

DPD AKPERSI Kepri menilai bahwa institusi Polri merupakan garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, termasuk kepada warga yang merasa hak kepemilikannya dirugikan.

Kasus ini, menurut Fauzan, bukan hanya soal kepemilikan tanah semata, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang lemah agar tidak merasa diabaikan.

DPD AKPERSI Kepri berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius, sekaligus menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Liputankeprinews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

---
(Redaksi).

Posting Komentar