DKP Kepri Akui Tahu dari Media, PT Gandasari Disebut Belum Kantongi Izin Ruang Laut
Table of Contents
Bintan,Kepri | Liputankeprinews.com - Perkembangan terbaru terkait dugaan penimbunan pesisir di RW 04 RT 06 Kampung Budi Mulia, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, memunculkan fakta baru.
Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau mengaku baru mengetahui aktivitas penimbunan tersebut dari pemberitaan media online.
“Kami dapat informasi penimbunan tersebut dari berita media online,” ujar Tahmid dari DKP Kepri dalam konfirmasi kepada Liputankeprinews.com.
Belum Miliki Izin Ruang Laut?
DKP Kepri juga menyampaikan bahwa setahu mereka, PT Gandasari belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta belum ada koordinasi ke DKP.
Namun demikian, DKP menegaskan akan melakukan pengecekan lapangan dalam minggu ini untuk memastikan fakta di lokasi.
Kewenangan dan Status Lokasi
Menurut DKP, apabila lokasi penimbunan berada di lahan darat atau mangrove darat, maka berada di luar kewenangan pengawasan DKP.
Sementara terkait dugaan pencemaran air laut, DKP menyatakan hal tersebut perlu dikoordinasikan dengan instansi lingkungan hidup.
Nelayan Mengeluh, DKP Belum Terima Laporan
Menariknya, DKP juga menyebut belum menerima laporan langsung dari nelayan terkait keluhan pendangkalan sungai maupun debu timbunan yang disebut berdampak pada tambatan perahu.
Padahal sebelumnya nelayan telah menyampaikan keluhan mereka kepada media, termasuk dugaan penyempitan alur sungai akibat material timbun.
Kini publik menanti hasil pengecekan lapangan:
- Apakah aktivitas tersebut murni di darat?
- Apakah ada dampak terhadap badan air atau ruang laut?
- Dan apakah izin yang dipersyaratkan telah dipenuhi?
Liputankeprinews.com akan terus mengawal perkembangan ini.
---
(Martin.D/Redaksi).

Posting Komentar