Diduga Diserobot Tanpa Izin, Tanah Milik Ketua Divisi UMKM DPD AKPERSI Kepri di Lingga Dipersoalkan

Table of Contents
Lingga | Liputankeprinews.com – Dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kabupaten Lingga. Kali ini, lahan milik M. Yunus, Ketua Divisi UMKM Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau, diduga dikuasai pihak lain tanpa izin pemilik sah.

Tanah tersebut berada di RT 003/RW 002 Dusun I, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Berdasarkan keterangan korban, lahan itu telah dikuasai sejak tahun 2005, serta diperkuat dengan surat dasar jual beli dan surat alas hak yang diterbitkan oleh pemerintah desa setempat.

Peristiwa ini baru diketahui pada 3 Februari 2026, setelah korban kembali dari luar kota. Di lokasi, korban mendapati adanya aktivitas di atas lahan miliknya, termasuk dugaan pelebaran jalan, yang dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan pemilik tanah.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan, menyampaikan sikap tegas. Ia menyatakan bahwa organisasi tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merugikan hak anggotanya.

“Jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja menyerobot atau menguasai tanah anggota kami tanpa izin, maka itu jelas pelanggaran hukum. Kami minta Aparat Penegak Hukum bertindak tegas dan profesional,” tegas Fauzan, Senin (3/2/2026).

Berpotensi Langgar Hukum Pidana

Secara hukum, dugaan penyerobotan tanah berpotensi melanggar ketentuan pidana, antara lain:

• Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan memasuki atau menduduki pekarangan atau tanah milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan atau denda.

• Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan atau penguasaan tanah secara melawan hukum, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun.

• Pasal 6 ayat (1) Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya,
yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang menggunakan tanah tanpa izin pemilik sah, dengan ancaman pidana kurungan.

Meski demikian, penegakan hukum tetap bergantung pada pembuktian dan proses penyelidikan aparat berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyerobotan tersebut. Namun AKPERSI menegaskan bahwa tanah dimaksud memiliki pemilik yang sah, sehingga setiap aktivitas tanpa izin berpotensi melanggar hukum.

Liputankeprinews.com akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.

---

(Redaksi).

Posting Komentar