Desa Marok Tua Verifikasi Kepemilikan Tanah M. Yunus, Kasus Dugaan Aktivitas Tanpa Izin Resmi Dilaporkan ke Polres Lingga

Table of Contents

Lingga | Liputankeprinews.com – Pemerintah Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, memverifikasi dan membenarkan bahwa sebidang tanah yang diduga terjadi aktivitas tanpa izin merupakan milik sah M. Yunus, Anggota DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau.

Verifikasi tersebut diperoleh saat M. Yunus bersama tim pendamping DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau mendatangi Kantor Desa Marok Tua untuk melakukan klarifikasi administrasi, dengan membawa dokumen kepemilikan berupa surat jual beli dan surat alas hak desa yang telah dikuasai sejak tahun 2005.

Berdasarkan hasil konfirmasi, pihak desa menyatakan bahwa tanah dimaksud tercatat sebagai milik M. Yunus dan tidak pernah ada pengalihan hak maupun izin penggunaan lahan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa kepada pihak lain.

Usai memperoleh verifikasi tersebut, pelapor bersama jajaran DPD AKPERSI Kepri langsung melanjutkan langkah hukum dengan mendatangi Polres Lingga, guna melaporkan dugaan adanya aktivitas tanpa izin di atas tanah milik pelapor.

Hingga kini, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Polres Lingga dan sedang dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal.

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi sikap kooperatif Pemerintah Desa Marok Tua serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.

“Verifikasi dari desa menjadi dasar penting. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Lingga untuk memproses sesuai aturan hukum yang berlaku. AKPERSI akan terus mengawal agar hak anggota kami terlindungi,” tegas Fauzan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan aktivitas di lokasi tersebut masih dalam proses pendalaman oleh aparat penegak hukum, dan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.

Liputankeprinews.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari komitmen menjaga keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.

---
(Redaksi).

Posting Komentar