Dana Desa Rp 76 Juta Tak Transparan, Pj Kades Air Teluk Hessa Sebut RAB “Rahasia Negara”
Table of Contents
Asahan | Liputankeprinews.com – Pengelolaan Dana Desa di Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menuai sorotan serius. Penjabat (Pj) Kepala Desa Air Teluk Hessa, Asniwati Siregar, SH, menolak membuka Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan rabat beton di Dusun V dengan dalih dokumen tersebut merupakan rahasia negara.
Penolakan itu disampaikan Asniwati saat dikonfirmasi awak media pada Senin (9/2/2026). Sikap tertutup pejabat desa yang sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Desa tersebut dinilai janggal, mengingat Dana Desa bersumber dari keuangan negara yang secara hukum wajib dikelola secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Kepada wartawan, Asniwati hanya menyebutkan nilai anggaran proyek rabat beton sebesar Rp 76.110.900, dengan volume pekerjaan sepanjang 142 meter, lebar 2 meter, dan ketebalan 0,15 meter.
Namun, ia menolak memaparkan rincian belanja material, upah tenaga kerja, maupun komponen biaya lainnya yang tertuang dalam RAB.
“Kalau RAB-nya kami tidak bisa tunjukkan, karena itu rahasia negara,” ujar Asniwati singkat, seraya meminta agar persoalan tersebut tidak lagi diberitakan.
Pernyataan tersebut justru memantik kecurigaan publik. Pasalnya, RAB Dana Desa merupakan bagian dari APBDes yang secara normatif wajib diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang negara. Dalih rahasia negara dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Kecurigaan itu diperkuat oleh hasil penelusuran awak media di lapangan. Sejumlah warga menyebutkan bahwa upah tenaga kerja dalam proyek rabat beton tersebut hanya berkisar Rp 600 ribu per orang. Selain itu, warga memperkirakan penggunaan semen hanya sekitar 120 sak, angka yang memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara realisasi pekerjaan dan besaran anggaran yang dikucurkan.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Kabupaten Asahan, Rusmanto Sirait, SH, MH, menegaskan bahwa menyebut RAB sebagai rahasia negara merupakan pandangan keliru dan menyesatkan.
“RAB adalah dokumen publik. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan Dana Desa. Menolak membuka RAB justru bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegas Rusmanto.
Sorotan serupa juga datang dari Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Asahan, Dolly Dien Nurul Amin Simbolon. Ia menilai sikap Pj Kepala Desa Air Teluk Hessa sebagai bentuk resistensi terhadap kontrol publik.
“Media menjalankan fungsi pengawasan. Ketika pejabat publik justru meminta agar persoalan tidak diberitakan, itu menjadi sinyal kuat adanya persoalan yang seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Dolly.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak Pemerintah Desa Air Teluk Hessa terkait alasan hukum yang mendasari penetapan RAB Dana Desa sebagai rahasia negara.
Posting Komentar