Dana Desa 2025 Tinjul Tersalur 100 Persen, Klarifikasi Diminta Tatap Muka

Table of Contents

Lingga,Kepri| Liputankeprinews.com – Berdasarkan data publik pembaruan per 15 Februari 2026, penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, tercatat sebesar Rp1.025.624.000 dengan realisasi 100 persen.

Penyaluran tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni 48,54 persen pada tahap pertama dan 51,46 persen pada tahap kedua.

Dalam rincian realisasi tercantum sejumlah kegiatan, antara lain penyelenggaraan Posyandu, PAUD/Madrasah Non-Formal, operasional pemerintah desa, pembangunan sarana transportasi desa, energi alternatif, pembangunan jembatan desa, serta pos anggaran kategori “Keadaan Mendesak” sebesar Rp108.000.000.

Untuk memastikan informasi tersaji secara utuh dan berimbang, Redaksi Liputankeprinews.com mengajukan permohonan klarifikasi kepada Kepala Desa Tinjul, Amren Zaini, terkait beberapa rincian kegiatan yang tercatat lebih dari satu kali dalam daftar realisasi serta peruntukan anggaran keadaan mendesak tersebut.

Melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Tinjul menyampaikan bahwa klarifikasi sebaiknya dilakukan secara langsung di kantor desa mengingat jumlah pertanyaan yang dinilai cukup banyak dan sulit dipaparkan memerlukan penjelasan rinci.

Redaksi menghormati penyampaian tersebut. Namun dengan mempertimbangkan kondisi geografis yang memerlukan perjalanan laut serta keterbatasan waktu, media juga membuka opsi klarifikasi melalui sambungan telepon, pernyataan tertulis, maupun mekanisme komunikasi lainnya yang memungkinkan.

Sebagai desa dengan status MAJU, publik memiliki ekspektasi terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta komunikasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Penyampaian klarifikasi melalui media komunikasi jarak jauh dinilai dapat menjadi alternatif tanpa mengurangi substansi penjelasan.

Diketahui, Kepala Desa Tinjul juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPP APDESI periode 2026–2031. Jabatan tersebut menunjukkan kepercayaan organisasi terhadap kapasitas dan pengalaman yang dimiliki. Dengan posisi tersebut, publik tentu berharap praktik tata kelola dan komunikasi publik di tingkat desa dapat berjalan secara transparan dan profesional.

Perlu ditegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan data publik serta upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat penjelasan lanjutan atas poin-poin yang diajukan.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran dalam realisasi anggaran tersebut dan sepenuhnya menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Tinjul guna melengkapi informasi kepada masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Konfirmasi terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari tanggung jawab profesional untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat akurat dan berimbang.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Liputankeprinews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

---
(Redaksi).

Posting Komentar