BUNGKAM 2 KALI! Dana Desa Rp 789 Juta Tanjung Harapan Dipertanyakan, Kades Pilih Diam
Table of Contents
Lingga, Kepri | – Liputankeprinews.com
Transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, kini menjadi sorotan
Redaksi Liputankeprinews.com telah dua kali melayangkan konfirmasi resmi melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Tanjung Harapan terkait penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi.
Padahal dana yang dikelola bukan angka kecil.
📌 Total Pagu & Realisasi: Rp 789.621.000 (100%)
✔ Tahap I: Rp 473.772.600
✔ Tahap II: Rp 315.848.400
✔ Status Desa: MANDIRI
Lalu, mengapa konfirmasi publik diabaikan?
📊 Data Anggaran yang Memantik Pertanyaan
Berikut rincian penggunaan Dana Desa 2025:
1. Bidang Kesehatan & Sosial
• PAUD/TPQ/Madrasah Non Formal – Rp 34.569.600
• Posyandu – Rp 69.256.200
• Penyuluhan Kesehatan – Rp 11.143.100
• Desa Siaga Kesehatan – Rp 1.768.200
• Desa Siaga Kesehatan – Rp 9.150.480
❗ Mengapa Desa Siaga Kesehatan muncul dua kali dengan nominal berbeda?
2. Infrastruktur
• Jalan Desa – Rp 35.586.400
• Jalan Desa – Rp 10.786.550
• MCK Umum – Rp 17.083.890
❗ Apakah dua proyek jalan desa ini berbeda lokasi? Berapa volume dan siapa pelaksananya?
3. Pemberdayaan & Kelembagaan
• Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rp 74.064.240
• Operasional Pemdes – Rp 1.200.000
• Pembinaan PKK – Rp 1.760.000
• Pembinaan PKK – Rp 3.843.600
• Satlinmas – Rp 27.546.500
• Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa – Rp 11.530.800
❗ Mengapa Pembinaan PKK juga tercatat dua kali?
4. Pos Sensitif yang Jadi Sorotan
• Penyertaan Modal – Rp 28.525.000
• Keadaan Mendesak – Rp 76.800.000
❗ Dana “Keadaan Mendesak” Rp 76 juta digunakan untuk apa? Berapa penerima manfaatnya?
❗ Penyertaan modal disalurkan ke BUMDes mana dan apa hasil konkretnya?
Diamnya Pejabat, Ramainya Pertanyaan
Dana Desa adalah uang negara. Uang rakyat.
Sebagai desa berstatus MANDIRI, seharusnya Pemerintah Desa Tanjung Harapan menjadi contoh dalam keterbukaan informasi, bukan justru bungkam saat dimintai klarifikasi.
Sikap tidak merespons konfirmasi media justru membuka ruang spekulasi publik.
Apalagi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan tegas menyebutkan bahwa badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat.
Jika tidak ada yang perlu ditutupi, mengapa harus diam?
Redaksi menegaskan, ruang hak jawab tetap terbuka.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Desa Tanjung Harapan.
Publik kini menunggu:
Transparansi… atau terus memilih diam?
---
(Redaksi).
Posting Komentar