Anggaran Rp1,7 Miliar Disorot, Proyek RKB SMPN 4 Kendari Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kadiknas–PPK Diminta Diperiksa Kejati Sultra
Table of Contents
Kendari | Liputankeprinews.com - East Indonesia Malaca Project Institute (EIMPI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara segera melakukan audit khusus teknis dan keuangan terhadap proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) 2 Lantai SMP Negeri 4 Kendari yang bersumber dari APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp1,7 miliar.
Desakan ini disampaikan menyusul indikasi kuat ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, dengan kontrak ditandatangani oleh PPK.
Temuan Awal di Lapangan
EIMPI mencatat sejumlah indikasi, antara lain:
Tidak terpasangnya papan proyek (melanggar prinsip transparansi).
Besi tulangan lantai dua diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (diameter/jumlah tidak sesuai gambar kerja & RAB).
Mutu pengecoran beton buruk (berongga/honeycomb, tulangan terlihat) yang mengindikasikan metode pengecoran dan pemadatan tidak sesuai standar.
Dengan nilai anggaran sekitar Rp1,7 miliar, kualitas bangunan dinilai tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna.
Dasar Hukum / Aturan yang Diduga Dilanggar
Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Prinsip: transparan, akuntabel, profesional, bebas konflik kepentingan.
Kewajiban PPK: pengendalian kontrak, pengawasan mutu, memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi.
PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS
ASN wajib menjunjung integritas, profesionalitas, tanggung jawab, dan akuntabilitas.
Pembiaran pekerjaan tidak sesuai spesifikasi berpotensi melanggar etika ASN.
PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Kewajiban melaksanakan tugas jabatan dengan penuh tanggung jawab.
Kelalaian pengawasan & pembiaran pelanggaran kontrak berpotensi dikenai sanksi disiplin.
Standar Nasional Indonesia (SNI) Konstruksi Beton Bertulang (mutu beton, penulangan, dan tata cara pengecoran)
Pekerjaan struktur wajib memenuhi SNI beton bertulang (kualitas material, pemadatan/vibrasi, penulangan sesuai gambar).
Beton berongga (honeycomb) dan tulangan terlihat mengindikasikan ketidaksesuaian mutu pelaksanaan.
UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI
Indikasi maladministrasi jika terjadi pembiaran, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian kewajiban hukum dalam proyek publik.
Tuntutan
EIMPI mendesak Kejati Sultra untuk:
Melakukan audit khusus terhadap kesesuaian spesifikasi (besi tulangan, mutu beton, metode pengecoran) dengan RAB, gambar kerja, dan SNI;
Memeriksa peran dan tanggung jawab PPK serta pejabat terkait dalam pengendalian mutu dan pengawasan;
Menindak tegas bila ditemukan pelanggaran administrasi, etika ASN, hingga indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penegasan
Pernyataan ini merupakan indikasi awal berbasis temuan lapangan dan perlu diverifikasi melalui audit resmi aparat penegak hukum. Transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan wajib ditegakkan demi keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
---
(Redaksi).
Posting Komentar