AKPERSI Kepri Ajukan Surat Keberatan ke Desa dan Kecamatan Terkait Aktivitas di Atas Tanah Anggota

Table of Contents
Lingga | Liputankeprinews.com – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Pemerintah Desa Marok Tua dan Kecamatan Singkep Barat, terkait adanya aktivitas di atas tanah milik salah satu anggotanya.

Surat keberatan tersebut diajukan menyusul ditemukannya aktivitas fisik di atas sebidang tanah yang berlokasi di RT 003/RW 002 Dusun I, Desa Marok Tua, yang diketahui merupakan milik M. Yunus, Ketua Divisi UMKM DPD AKPERSI Kepri.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tanah tersebut telah dikuasai secara sah sejak tahun 2005 dan dilengkapi surat dasar jual beli serta alas hak yang dikeluarkan oleh pemerintah desa. Namun, pada awal Februari 2026, pemilik mendapati adanya aktivitas di atas lahan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah.

Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan, mengatakan bahwa surat keberatan ini merupakan langkah administratif awal guna meminta kejelasan serta mencegah potensi konflik di lapangan.

“Kami menyampaikan keberatan secara resmi dan meminta pemerintah desa serta kecamatan untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi hingga status dan dasar kegiatannya menjadi jelas,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, AKPERSI juga meminta agar pihak-pihak terkait dipanggil untuk klarifikasi, serta memohon adanya keterangan tertulis mengenai dasar atau izin aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut.

Langkah ini, lanjut Fauzan, dilakukan sebagai bentuk perlindungan hak warga dan upaya penyelesaian secara administratif sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak desa dan kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait surat keberatan yang telah disampaikan.

---
(Redaksi).

Posting Komentar