AKPERSI Karimun Nilai Pembatalan Direktur PDAM Tirta Mulia Cacat Hukum; Bupati Berpotensi Digugat Perdata

Table of Contents
Karimun | Liputankeprinews.com – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karimun menilai kebijakan Bupati Karimun yang membatalkan secara sepihak penetapan Direktur Terpilih Perumda Tirta Mulia Karimun sebagai tindakan cacat hukum, melanggar prinsip negara hukum, serta berpotensi menimbulkan tanggung jawab perdata dan pidana.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Samsul C.ILJ, menegaskan bahwa pembatalan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai diskresi kepala daerah, melainkan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan diskresi, ini penyalahgunaan kewenangan. Negara hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan selera kekuasaan,” tegas Samsul, Senin (9/2/2026).

Keputusan Panitia Seleksi Bersifat Final dan Melahirkan Hak Hukum

Menurut Samsul, Muhammad Zen telah mengikuti dan lulus seluruh tahapan seleksi Direksi Perumda Tirta Mulia Karimun secara sah dan transparan, mulai dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), hingga wawancara akhir dengan Kepala Daerah.

Panitia Seleksi (Pansel) kemudian menetapkan Muhammad Zen sebagai Direktur Terpilih melalui pengumuman resmi tertanggal 22 September 2025. Secara yuridis, penetapan tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan hak hukum yang sah bagi pihak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“Keputusan yang sudah final dan mengikat tidak boleh dianulir sepihak tanpa mekanisme hukum. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tetapi soal kepastian hukum,” ujar Samsul.

Dalih Administrasi Kemendagri Tidak Menghapus Hak Pemenang

AKPERSI menilai alasan tidak terbitnya surat pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membatalkan kelulusan peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang.
Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian administrasi, maka tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada Panitia Seleksi, bukan pada peserta yang telah dinyatakan lulus.

Hal tersebut sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Kelalaian aparatur negara tidak boleh dibebankan kepada warga negara. Membatalkan pemenang seleksi karena kesalahan Pansel adalah bentuk maladministrasi berat,” kata Samsul.

Bupati Dinilai Tidak Berwenang Membatalkan Secara Sepihak

Dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengangkatan dan pemberhentian Direksi bukan kewenangan absolut kepala daerah. Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa pemberhentian Direksi hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sah, didasarkan pada data dan informasi yang dapat dibuktikan, serta melalui mekanisme yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Pasal 57 dan Pasal 58 PP 54/2017 menegaskan bahwa seleksi Direksi dilakukan melalui UKK dan hasilnya menjadi dasar penetapan. Ketika seluruh tahapan telah dilalui dan pemenang telah ditetapkan, maka pembatalan sepihak oleh kepala daerah dinilai tidak memiliki dasar kewenangan hukum.

Tindakan ini merupakan onbevoegd bestuurshandeling, yakni perbuatan pejabat tanpa kewenangan, yang secara hukum dapat dinyatakan batal demi hukum,” tegas Samsul.

Potensi Gugatan Perdata: Unsur PMH Dinilai Terpenuhi

AKPERSI menilai kebijakan pembatalan tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, meliputi adanya perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, kerugian materiil dan immateriil, serta hubungan kausal antara tindakan dan kerugian yang ditimbulkan.Kerugian tersebut antara lain berupa kehilangan jabatan dan penghasilan, serta kerugian immateriil berupa rusaknya nama baik dan reputasi.

“Secara perdata, kebijakan ini sangat layak digugat. Pemerintah daerah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dan ganti rugi,” ujar Samsul.

Disorot Pula Potensi Pidana Penyalahgunaan Wewenang

Selain aspek perdata, AKPERSI juga menyoroti indikasi pidana apabila terbukti kewenangan digunakan tidak sesuai tujuan hukum dan menguntungkan pihak lain, termasuk peserta seleksi peringkat berikutnya.

Potensi pelanggaran hukum pidana tersebut antara lain Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. Jika terdapat unsur kolusi atau pemufakatan, maka Pasal 55–56 KUHP juga dapat diterapkan.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, seleksi BUMD akan berubah menjadi formalitas semu. Ini berbahaya bagi tata kelola, demokrasi, dan kepercayaan publik,” tegas Samsul.

Langkah Hukum yang Direkomendasikan AKPERSI

AKPERSI secara resmi merekomendasikan Muhammad Zen untuk menempuh sejumlah langkah hukum, antara lain gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan perdata atas dasar PMH, pelaporan pidana atas dugaan penyalahgunaan wewenang, serta laporan administratif ke Ombudsman RI, Kemendagri, dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Peringatan Terbuka AKPERSI

AKPERSI juga memperingatkan bahwa apabila pelantikan peserta seleksi peringkat berikutnya tetap dipaksakan tanpa penyelesaian hukum yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi batal demi hukum dan menjadi preseden buruk secara nasional dalam tata kelola BUMD.

“AKPERSI tidak sedang membela individu, tetapi membela hukum agar tidak dikalahkan oleh kekuasaan. Negara hukum wajib ditegakkan,” pungkas Samsul.

---
(Redaksi).

Posting Komentar