AKPERSI Karimun Kritik Jadwal STS di Bulan Ramadhan, Dinilai Kurang Sensitif terhadap Kondisi Siswa dan Keluarga
Table of Contents
Karimun | Liputankeprinews.com –
Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karimun mengkritisi kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun yang menetapkan pelaksanaan Sumatif Tengah Semester (STS) Tahun Ajaran 2025/2026 pada 9 hingga 14 Maret 2026, yang seluruhnya berlangsung di bulan suci Ramadhan dan berdekatan dengan persiapan Hari Raya Idul Fitri.
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Samsul, menilai kebijakan tersebut kurang mempertimbangkan kondisi psikologis peserta didik, khususnya siswa Sekolah Dasar (SD), serta dinamika sosial yang dihadapi keluarga selama bulan Ramadhan.
“Pelaksanaan ujian di tengah bulan Ramadhan kurang ideal, terutama bagi siswa SD yang masih berada pada tahap penyesuaian menjalankan ibadah puasa. Kondisi fisik, pola tidur, dan konsentrasi belajar mereka tentu berbeda dibandingkan hari-hari biasa,” ujar Samsul dalam keterangan resminya, Minggu,(1/2/2026).
Menurutnya, evaluasi pembelajaran seharusnya dilaksanakan dalam kondisi yang optimal agar hasil penilaian benar-benar mencerminkan kemampuan akademik siswa, bukan dipengaruhi oleh faktor kelelahan fisik maupun tekanan situasional.
Dari sisi pedagogis, lanjut Samsul, pelaksanaan STS di bulan Ramadhan berpotensi menurunkan efektivitas pembelajaran. Selain tetap mengikuti kegiatan sekolah, siswa juga menjalani aktivitas keagamaan yang cukup padat, seperti salat tarawih dan ibadah malam lainnya, yang berdampak pada waktu istirahat dan kesiapan belajar.
AKPERSI juga menyoroti aspek sosial yang dihadapi keluarga menjelang Idul Fitri. Periode tersebut umumnya menjadi masa sibuk bagi orang tua dalam mempersiapkan kebutuhan rumah tangga hingga rencana mudik, sehingga berpotensi menambah tekanan psikologis ketika anak masih harus menghadapi ujian akademik.
“Anak dituntut fokus ujian, sementara orang tua disibukkan dengan berbagai persiapan Lebaran. Kondisi ini tentu memengaruhi kenyamanan belajar anak dan ketenangan keluarga,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKPERSI menilai penyusunan kalender pendidikan seharusnya lebih adaptif terhadap kondisi sosial dan keagamaan masyarakat. Ia menyarankan agar pelaksanaan evaluasi dapat dimajukan sebelum Ramadhan, diawal Ramadhan, atau menerapkan metode penilaian yang lebih fleksibel, seperti penugasan berbasis proyek atau penilaian berkelanjutan.
“Kami tidak menolak evaluasi pendidikan, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi riil peserta didik dan masyarakat. Pendidikan seharusnya memberi kenyamanan belajar, bukan menambah beban,” tegas Samsul.
AKPERSI juga meminta Bupati Karimun untuk menginstruksikan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun agar melakukan evaluasi terhadap kebijakan kalender akademik ke depan, serta membuka ruang dialog antara pemerintah daerah, pihak sekolah, dan perwakilan orang tua agar kebijakan pendidikan lebih inklusif dan berpihak pada tumbuh kembang siswa.
“Tujuan kita sama, menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan mendukung perkembangan anak secara optimal,” pungkasnya.
---
(Redaksi).
#LiputankepriNews
#AKPERSIKarimun
#Pendidikan
#KebijakanPendidikan
#KalenderPendidikan
#Ramadhan
#PendidikanDiRamadhan
#HakAnak
#Karimun
#Kepri
Posting Komentar