Tak Kunjung Jelas, AKPERSI Nilai Indikasi Peran Pejabat Kian Menguat dan Desak Kasus PT BMI Jadi Atensi Kejagung RI

Table of Contents

Karimun, Liputankeprinews.com – Penanganan kasus dugaan mega korupsi pengelolaan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM/CD) dan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (DJPL) sektor tambang bauksit oleh PT Bukit Merah Indah (PT BMI) dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum. Berdasarkan temuan lapangan, dokumen administrasi, serta hasil pemeriksaan lembaga negara, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karimun mendesak agar perkara ini mendapat atensi langsung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini dinilai telah memasuki fase krusial, menyusul munculnya fakta-fakta yang bersumber dari dokumen Tim CD Center, keterangan masyarakat terdampak, hasil pemeriksaan BPKP Kepulauan Riau, serta pernyataan resmi Ombudsman RI Perwakilan Kepri yang mengarah pada dugaan kuat terjadinya penyimpangan pengelolaan dana kewajiban perusahaan.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Samsul, menegaskan bahwa perkara ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.

“Ini bukan sekadar soal tambang, tetapi menyangkut akuntabilitas kekuasaan dan keadilan bagi masyarakat terdampak. Semua pihak yang memiliki kewenangan wajib diperiksa secara objektif dan transparan,” tegas Samsul.

Fakta Keuangan: Selisih Dana dalam Jumlah Fantastis

Berdasarkan dokumen yang dihimpun dari Tim CD Center, masyarakat, serta penelusuran yang dikaitkan dengan hasil pemeriksaan BPKP Kepri, terungkap bahwa kewajiban Dana DKTM/CD PT BMI diperkirakan mencapai Rp42 miliar. Namun, realisasi yang tercatat baru sekitar Rp8 miliar, sehingga terdapat dugaan tunggakan sekitar Rp34 miliar yang hingga kini belum jelas penyalurannya kepada masyarakat terdampak.

Selain itu, kewajiban Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (DJPL) diperkirakan mencapai Rp50 miliar. Dana yang tercatat masuk ke rekening salah satu bank hanya sekitar Rp19 miliar, dan dari jumlah tersebut sekitar Rp16 miliar diketahui telah dicairkan pada masa pemerintahan saat itu.

“Dengan kondisi tersebut, masih terdapat kekurangan kewajiban setoran dana DJPL sekitar Rp31 miliar. Ini harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum, termasuk aliran dan penggunaannya,” ujar Samsul.

Hasil investigasi lapangan juga menunjukkan bahwa dari dana DJPL yang telah dicairkan tersebut, tidak ditemukan reklamasi lingkungan yang signifikan. Lahan bekas tambang di Pulau Sanglar, Kas, dan Ngal hingga kini masih tampak gundul, sehingga memperkuat dugaan bahwa dana DJPL tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Sikap Tegas Ombudsman RI Perwakilan Kepri

AKPERSI turut mengapresiasi pernyataan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, yang menegaskan pentingnya memastikan legalitas IUP PT BMI, termasuk apakah telah disertai pelepasan status kawasan hutan, mengingat lokasi tambang diduga berada di kawasan hutan.

Ombudsman juga menyoroti persoalan dana DJPL yang telah disetor, namun apabila tidak digunakan untuk reklamasi, atau sebagian besar tidak disetor sama sekali, maka terdapat indikasi kuat tindak pidana korupsi.

AKPERSI mendukung langkah Ombudsman RI Kepri untuk melakukan koordinasi lintas lembaga, melibatkan Gakkum Kehutanan Sumatra KLHK, DLHK Provinsi Kepri, serta KPHP Unit I Karimun, guna melakukan investigasi terpadu atas dugaan kerusakan lingkungan di wilayah bekas tambang.

Rantai Kewenangan dan Tanggung Jawab Kepala Daerah

Samsul juga menyoroti mekanisme pencairan dana DKTM dan DJPL yang diatur secara tegas dalam Peraturan Bupati, di mana setiap pencairan dana DJPL wajib mendapatkan persetujuan Bupati Karimun dan melibatkan pihak perusahaan.

Dalam konteks ini, sorotan publik mengarah pada NB, selaku Bupati Karimun pada masa diterbitkannya izin sehingga berlakunya IUP PT BMI. Kewenangan strategis kepala daerah dalam perizinan, pengawasan, dan persetujuan pencairan dana tersebut dinilai perlu dikaji secara objektif, terutama apabila pencairan dilakukan tanpa diikuti kewajiban reklamasi.

Kedudukan Pengurus Operasional dan Peran Dinas Teknis

AKPERSI juga menyoroti kedudukan AW sebagai pengurus yang menjalankan operasional perusahaan pasca putusan pidana Mahkamah Agung Nomor 1026 K/PID.SUS/2012 terkait penambangan bauksit ilegal di Pulau Sanglar, Kas, dan Ngal. Menurut Samsul, pelimpahan kuasa operasional membawa konsekuensi tanggung jawab hukum untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh kewajiban.

Selain itu, peran Kepala Dinas Pertambangan dan Kepala Bidang Pertambangan pada masa itu dinilai strategis dalam fungsi administrasi, pengawasan teknis, verifikasi produksi, serta penyusunan laporan yang menjadi dasar pengambilan kebijakan. Kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan, baik melalui tindakan aktif maupun pembiaran, berpotensi menimbulkan tanggung jawab administratif hingga pidana, sepanjang memenuhi unsur hukum.

Desakan AKPERSI: Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

AKPERSI menilai berlarutnya penanganan kasus PT BMI berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum segera menentukan arah dan progres penanganan perkara ini.

“Jika terdapat unsur pidana, siapa pun yang terlibat—baik korporasi, pejabat aktif, maupun yang telah pensiun—harus dimintai pertanggungjawaban. Namun jika tidak terbukti, sampaikan secara resmi agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujar Samsul.

AKPERSI bersama masyarakat berencana menyurati Kejaksaan Negeri Karimun dan menetapkan batas waktu tertentu untuk menilai keseriusan penanganan perkara. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat perkembangan signifikan, AKPERSI akan membawa laporan resmi beserta dokumen keuangan dan data pendukung lainnya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Langkah ini bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap aparat di daerah, melainkan upaya konstitusional masyarakat untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Samsul.

---

(Redaksi).

Posting Komentar