Sudah Setahun Lebih, Warga Desa Sanglar Tanyakan Kepastian Kasus DKTM–DJPL PT BMI ke Kejari Karimun”
Table of Contents
Karimun, Liputankeprinews.com – Kasus laporan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang terkait Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) serta Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (DJPL) sektor tambang bauksit di Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, kembali mencuat ke publik.
Perwakilan masyarakat Desa Sanglar kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Senin (5/1/2026), untuk meminta kejelasan penanganan laporan pengaduan yang telah disampaikan sejak 25 Oktober 2024 lalu.
Kedatangan tersebut dipimpin oleh Muhammad Ali, mantan Ketua Tim Community Development (CD) atau DKTM sektor bauksit Desa Sanglar, yang pada masanya diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Karimun Nomor 194 Tahun 2008. Ia hadir bersama R. Hadimi, mantan Ketua Tim Konsultasi dan Pengawas Sektor Tambang Kabupaten Karimun, serta Syaparuddin, mantan Sekretaris CD Center/TPPWPM Kabupaten Karimun.
Sekitar pukul 10.00 WIB, rombongan tiba di Kantor Kejari Karimun.
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Eka, menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Karimun beserta jajaran pejabat utama sedang mengikuti rapat pengarahan awal tahun 2026.
“Pak Kajari sedang memimpin rapat awal tahun. Silakan menunggu terlebih dahulu,” ujar Eka.
Meski harus menempuh perjalanan laut dari Pulau Sanglar menuju Pulau Karimun Besar, Muhammad Ali menyatakan tetap berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. Ia juga menyinggung Maklumat Pelayanan Kejaksaan Negeri Karimun yang ditandatangani Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono, yang menegaskan komitmen pelayanan sesuai standar dan kesediaan menerima sanksi bila standar tidak dipenuhi.
Sekitar pukul 11.25 WIB, Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono tiba di kantor. Saat ditemui, ia mengarahkan rombongan untuk berkoordinasi dengan Bidang Intelijen.
“Silakan ke Bagian Intel, temui Pak Verdinan,” ujar Kajari.
Selanjutnya, Muhammad Ali dan rombongan diterima Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, didampingi Verdinan Pradana dan Gelora. Usai pertemuan, Muhammad Ali menyampaikan bahwa pihak Intel belum dapat memberikan kepastian terkait tindak lanjut laporan warga.
“Kami meminta agar apabila ditemukan unsur pidana terkait kewajiban DKTM dan DJPL PT BMI yang belum disetor atau direalisasikan, maka status laporan ditingkatkan ke penyelidikan. Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, kami berharap diterbitkan surat penghentian perkara secara tertulis, karena laporan kami juga disampaikan secara tertulis,” ujar Muhammad Ali.
Ia menambahkan, meskipun laporan telah berjalan selama satu tahun dua bulan, pihak Intel masih meminta waktu untuk menentukan apakah perkara akan ditingkatkan atau dihentikan.
“Kami masih menunggu kepastian dari Kejari Karimun,” tutupnya.
Latar Belakang Persoalan DKTM dan DJPL
Penyaluran dana DKTM dan DJPL sektor tambang di Kabupaten Karimun periode 2009–2013 diatur melalui Peraturan Bupati Karimun. Dalam regulasi tersebut, perusahaan tambang granit dan bauksit diwajibkan menyetor dana ke rekening penampung, yang pencairannya harus mendapat persetujuan perusahaan dan QQ Bupati Karimun pada masa itu. Ketentuan serupa juga berlaku untuk pencairan dana DJPL guna pemeliharaan dan reklamasi lingkungan.
Namun dalam pelaksanaannya, muncul sejumlah persoalan, antara lain:
Sektor granit berjalan relatif lancar, sementara sektor bauksit diduga menyisakan tunggakan sekitar Rp34 miliar. PT Bukit Merah Indah (BMI) disebut hanya menyetor sekitar Rp8 miliar ke CD Center Kabupaten Karimun, dari kewajiban total sekitar Rp42 miliar.
Kewajiban DJPL PT BMI berdasarkan data produksi seharusnya mencapai sekitar Rp50 miliar, namun hasil temuan BPKP Kepri menunjukkan dana yang masuk ke bank hanya sekitar Rp19 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16 miliar telah dicairkan. Hasil pemeriksaan BPKP dan investigasi lapangan disebut tidak menemukan indikasi pelaksanaan reklamasi, bahkan area bekas tambang masih tampak gundul hingga kini.
Setiap pencairan DJPL berdasarkan Peraturan Bupati wajib mendapatkan persetujuan QQ Bupati Karimun, sehingga muncul pertanyaan mengenai pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Masyarakat Desa Sanglar berharap Kejaksaan Negeri Karimun dapat mengungkap secara terang dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan, sehingga keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat terdampak. Hingga kini, warga masih menunggu kepastian atas penanganan perkara tersebut.
---
(Samsul).
Posting Komentar