Sengketa Lahan Berujung Pembongkaran, EKP Lawyers Pastikan Dasar Hukum Klien
Table of Contents
Karimun, Liputankeprinews.com – Sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Poros, Kabupaten Karimun, memasuki babak baru. Proses pembongkaran sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik Rosmeri dilakukan pada Sabtu hingga Minggu, 10–11 Januari 2026.
Pantauan Liputankeprinews.com di lapangan menunjukkan, pembongkaran dilakukan terhadap beberapa unit rumah warga menggunakan alat berat jenis wheel loader. Sengketa ini melibatkan pemilik lahan Rosmeri dengan sekitar 21 kepala keluarga yang selama ini menempati area tersebut.
Kuasa hukum Rosmeri dari Kantor Hukum EKP Lawyers (Edwar Kelvin, SH, MH & Partners), Edwar Kelvin, membenarkan adanya pendampingan hukum serta pengamanan dalam proses pembongkaran tersebut.
“Benar, kami dari Kantor Hukum Edwar Kelvin dan Partners melakukan pengamanan dalam kegiatan pembongkaran bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas lahan klien kami, Ibu Rosmeri,” ujar Edwar Kelvin saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Edwar Kelvin menjelaskan, kliennya memiliki dasar penguasaan lahan yang sah berdasarkan surat sporadik tahun 2021 yang telah didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun sejak tahun 2023.
“Langkah pengamanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif, sekaligus sebagai tindak lanjut dari penyelesaian secara non-litigasi atas laporan yang sebelumnya kami sampaikan ke Polres Karimun,” tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Rosmeri diketahui telah melaporkan perkara ini ke Polres Karimun terkait dugaan penguasaan lahan tanpa hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 022739 atas nama Rosmeri. Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6) KUHP, serta Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya. Peristiwa hukum ini terjadi di wilayah Paya Cincin RT 003/RW 002, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Di sisi lain, sejumlah pihak berharap agar sengketa lahan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
Mengingat 21 kepala keluarga yang terdampak merupakan masyarakat awam yang dinilai memiliki keterbatasan pemahaman hukum, banyak pihak menilai langkah pemidanaan sebaiknya menjadi opsi terakhir.
Hingga berita ini diturunkan, Liputankeprinews.com masih menunggu tanggapan resmi dari Kepolisian Resor Karimun guna memberikan kejelasan kepada publik serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karimun tetap aman dan kondusif.
---
(Samsul).
Posting Komentar