Refleksi Akhir Tahun 2025, Ketua MA Tegaskan AI Hanya Alat Bantu Hakim

Table of Contents
Jakarta, Liputankeprinews.com – Pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) di lingkungan peradilan menjadi salah satu isu strategis yang mengemuka dalam sesi tanya jawab pada kegiatan penyampaian capaian dan Refleksi Akhir Tahun 2025 Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang digelar bersama insan pers.

Kegiatan yang berlangsung di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (30/12/2025) tersebut menjadi forum evaluasi terbuka atas kinerja Mahkamah Agung sepanjang tahun 2025, sekaligus ruang dialog antara pimpinan MA RI dan para jurnalis mengenai berbagai isu aktual di bidang hukum dan peradilan.

Dalam sesi dialog tersebut, pertanyaan mengenai arah kebijakan Mahkamah Agung dalam memanfaatkan AI—tanpa menggerus independensi dan nurani hakim disampaikan oleh Sugiarto Santoso, Penasihat Forum Silaturahmi Wartawan Mahkamah Agung (Forsinema). Pertanyaan itu disampaikan langsung di hadapan pimpinan MA RI.

Sugiarto yang akrab disapa Oki juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Mahkamah Agung yang dinilainya progresif dalam memanfaatkan teknologi informasi guna mendukung transparansi serta peningkatan kualitas layanan peradilan di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kemajuan teknologi, khususnya AI, merupakan keniscayaan di tengah era revolusi industri 5.0, namun tidak boleh menggantikan peran fundamental manusia dalam proses peradilan.

Mahkamah Agung harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi. AI memang memiliki kemampuan nalar yang sangat cerdas, tetapi ia tidak memiliki nurani. Di situlah peran manusia, khususnya hakim, menjadi tak tergantikan,” ujar Sunarto.

Mantan Ketua Kamar Pengawasan MA tersebut menjelaskan bahwa teknologi sejatinya diposisikan sebagai alat bantu, yang berfungsi menjembatani tuntutan publik terhadap pelayanan peradilan yang cepat, efisien, dan transparan dengan kapasitas kerja sumber daya manusia di lingkungan peradilan.

Lebih lanjut, Sunarto menegaskan bahwa kecanggihan teknologi tetap sangat bergantung pada kualitas manusia yang berada di baliknya. Oleh karena itu, pembangunan dan penguatan sumber daya manusia menjadi faktor kunci agar pemanfaatan AI tetap berjalan dalam koridor etika, integritas, dan keadilan.

“Manusia di balik AI harus memiliki nurani. Nurani itu perlu diasah tidak hanya dengan ilmu pengetahuan, tetapi juga dengan iman. Jika hanya berilmu tanpa iman, maka hasilnya tidak akan sempurna,” tegasnya.

Selain membahas isu pemanfaatan AI, para jurnalis dalam sesi tanya jawab tersebut juga mengajukan berbagai pertanyaan lain, mulai dari kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, hingga sejumlah isu aktual yang tengah menjadi perhatian publik.
Kegiatan dialog ini diikuti sekitar 70 jurnalis yang hadir langsung di lokasi, serta lebih dari 150 jurnalis lainnya yang mengikuti secara daring melalui Zoom. 

Acara tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Agung RI.

Redaksi menegaskan, seluruh kutipan dan informasi dalam berita ini bersumber dari kegiatan resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan disajikan untuk kepentingan informasi publik, tanpa dimaksudkan sebagai penilaian terhadap putusan, proses hukum, maupun lembaga peradilan tertentu. Redaksi mengikuti rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan melalui link zoom meeting.

---

(Redaksi).

Posting Komentar