Misteri Status Plt Bupati Lampung Tengah, Komang Koheri Masih Menunggu Kepastian Definitif, Ketua Laskar Lamteng Angkat Bicara

Table of Contents
Lampung Tengah | Liputankeprinews.com – Proses hukum pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, masih terus bergulir dan menyisakan sejumlah tanda tanya, termasuk terkait status Wakil Bupati I Komang Koheri yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah.
Sebagaimana diketahui, Ardito Wijaya terjaring OTT KPK pada 10 Desember 2025 dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

Menyusul penangkapan tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan surat tugas kepada I Komang Koheri sebagai Plt Bupati Lampung Tengah pada 17 Desember 2025.

Namun hingga kini, posisi I Komang Koheri masih bersifat sementara (Plt) dan belum ditetapkan sebagai bupati definitif. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: kapan dan apakah Wakil Bupati dapat menjabat secara definitif, mengingat proses hukum yang masih berlangsung di KPK.

Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media nasional, KPK mengungkap bahwa Ardito Wijaya diduga melakukan korupsi untuk menutup utang kampanye Pilkada 2024. Total aliran dana yang diterima Ardito disebut mencapai Rp5,75 miliar, dengan rincian sekitar Rp500 juta digunakan untuk operasional pribadi bupati dan Rp5,25 miliar untuk pelunasan pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye.

Sementara itu, laporan dana kampanye pasangan Ardito Wijaya – I Komang Koheri ke KPU Lampung Tengah pada Pilkada 2024 tercatat hanya sekitar Rp600 juta. Perbedaan angka tersebut memunculkan spekulasi publik terkait kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk potensi pemanggilan pihak-pihak lain yang terlibat dalam satu paket pencalonan.

Menanggapi hal tersebut, Yunisa Putra, Ketua Laskar Lampung Tengah (Laskar Lamteng), menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi di daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa tanpa pengecualian.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja KPK. Seluruh dinas dan pihak yang terlibat dalam kasus yang menjerat Bupati Ardito Wijaya harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan ada tebang pilih,” tegas Yunisa Putra.

Menurutnya, praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sudah berada pada tingkat yang memprihatinkan dan menjadi salah satu penyebab terhambatnya pembangunan daerah.

“Selama KKN masih merajalela, Lampung Tengah tidak akan maju, baik dari sisi infrastruktur maupun perekonomian. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses hukum,” ujarnya.

Yunisa juga menyoroti posisi Plt Bupati I Komang Koheri yang hingga kini belum definitif dan dinilai masih menunggu perkembangan hasil penyidikan KPK.

“Masyarakat Lampung Tengah masih menunggu perkembangan kasus ini. Apakah posisi Plt Bupati Komang Koheri aman, atau justru bisa terseret jika terbukti turut serta, termasuk dalam penggunaan dana kampanye,” katanya.

Ia menambahkan, apabila terdapat bukti keterlibatan Wakil Bupati dalam aliran dana hasil korupsi, maka KPK diminta bertindak tegas.

“Jika memang terbukti, KPK harus memanggil dan memeriksa Wakil Bupati I Komang Koheri. Apalagi jika sumber dana kampanye berasal dari hasil korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Ardito Wijaya sebagai tersangka. Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025), Juru Bicara KPK Mungki Hadipratikto menyampaikan bahwa Ardito diduga meminta fee proyek sebesar 15–20 persen, dengan total penerimaan mencapai Rp5,75 miliar.

Hingga saat ini, I Komang Koheri selaku Plt Bupati Lampung Tengah menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah pemerintahan secara profesional selama masa transisi kepemimpinan, sembari menunggu kepastian hukum dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat serta hasil proses hukum di KPK.

---
(S.Yanto).

Posting Komentar