Mendadak Terhenti, Aktivitas Cut and Fill di Toapaya Selatan Kian Menuai Tanda Tanya
Table of Contents
Bintan | Liputankeprinews.com – Aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) di Batu 16, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, yang sebelumnya menjadi sorotan publik, kini terpantau mendadak terhenti.
Pantauan langsung Liputankeprinews.com di lokasi proyek menunjukkan seluruh aktivitas alat berat telah berhenti total. Sejumlah excavator dan kendaraan pengangkut tanah yang sebelumnya tampak bekerja intensif, kini terlihat terparkir dan tidak beroperasi.
Suasana di lokasi pun tampak hening. Tidak terdengar lagi suara deru mesin, debu yang sebelumnya beterbangan kini tak tampak, dan tak satu pun pekerja terlihat di area proyek.
Penghentian mendadak ini menimbulkan tanda tanya, mengingat sebelumnya pihak perusahaan justru mengklaim telah mengantongi izin. Bahkan, usai pemberitaan pertama terbit, Direktur PT Bintan Suksesindo Sejahtera, Calvin Felix, sempat menghubungi tim Liputankeprinews.com.
“Dalam berita itu saya disebut belum mengantongi izin. Sebenarnya izin apa yang dimaksud? Kalau pemotongan bukit, saya sudah lama ada. Bahkan UKL dan UPL juga sudah ada. Kalau bapak mau, nanti saya kirimkan melalui WhatsApp,” ujar Felix melalui sambungan telepon, Selasa (27/01/2026).
Namun hingga berita lanjutan ini diterbitkan, janji pengiriman dokumen perizinan tersebut belum juga direalisasikan.
Felix juga menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak awal Januari 2026 dan dijadwalkan akan dibahas bersama instansi terkait.
“Memang saat ini kami sedang mengajukan PBG. Pengajuannya sejak awal Januari kemarin. Sesuai jadwal, besok (hari ini—red) akan ada pembahasan dengan pihak dinas,” jelasnya.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan penjelasan dari pihak pemerintah daerah. Richi, salah seorang pejabat di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bintan, menegaskan bahwa proses perizinan memiliki tahapan yang harus dipenuhi secara berurutan.
“Untuk mendapatkan izin PBG, pemohon harus terlebih dahulu memiliki izin pemotongan bukit. Setelah itu baru mengurus UKL dan UPL. Jika semua itu sudah lengkap, barulah PBG dapat diterbitkan,” jelas Richi.
Penegasan serupa juga disampaikan Achmad Sidik, pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bintan Bidang Cipta Karya. Ia memastikan bahwa hingga saat ini PT Bintan Suksesindo Sejahtera belum mengantongi izin resmi untuk melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
“Jika belum memiliki izin, maka perusahaan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di lokasi proyek. Rencananya, besok (hari ini—red) kami baru akan mengadakan rapat pembahasan terkait pengajuan PBG yang masuk ke kantor kami. Pengajuan dari PT Bintan Suksesindo Sejahtera kami terima sekitar tanggal 12 Januari kemarin,” terang Sidik saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/01/2026).
Diketahui, area yang tengah disiapkan untuk pembangunan komplek perumahan tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar lima hektare. Ironisnya, hingga kini belum ada sosialisasi resmi dari pihak perusahaan kepada warga yang bermukim di sekitar lokasi proyek.
Padahal, masyarakat setempat merupakan pihak yang paling terdampak langsung dari aktivitas pemotongan bukit dan pembangunan yang direncanakan, baik dari sisi lingkungan, kenyamanan, maupun keselamatan.
Mendadaknya penghentian aktivitas cut and fill di tengah polemik perizinan ini pun memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, sebelumnya pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin, sementara pemerintah daerah menyatakan sebaliknya.
Ada apa sebenarnya di balik terhentinya aktivitas tersebut?
Walahualam.
---
(Martin).
Posting Komentar