Maraknya Perjudian Lotto Ilegal di Karimun, AKPERSI Desak Penegakan Hukum dan Soroti Dugaan Oknum Wartawan
Table of Contents
Karimun, Kepri | Liputankeprinewa.com – Maraknya praktik perjudian jenis Lotto yang diduga beroperasi secara terang-terangan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menuai keresahan di tengah masyarakat. Aktivitas tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi dan terkesan luput dari pengawasan aparat terkait.
Kondisi ini mendapat sorotan serius dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI). Organisasi pers tersebut menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pembiaran praktik perjudian ilegal yang dinilai dapat merusak tatanan sosial dan mencederai wibawa hukum di Kabupaten Karimun.
Ketua AKPERSI Karimun, Samsul, menegaskan bahwa praktik perjudian Lotto yang berlangsung secara terbuka tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
“Permainan Lotto ini jelas tidak memiliki izin dan sudah sangat meresahkan masyarakat. Jika dibiarkan, dampaknya bisa merusak sendi-sendi sosial dan hukum. Pemerintah daerah serta aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas,” ujar Samsul, Sabtu (24/1/2025).
Selain persoalan perjudian, AKPERSI juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum yang mengaku sebagai wartawan dan diduga menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi. Samsul menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan kerja jurnalistik yang profesional dan beretika.
“Wartawan seharusnya bekerja secara profesional, independen, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Jika ada oknum yang justru memanfaatkan profesi wartawan untuk melindungi atau terlibat dalam aktivitas ilegal, maka hal itu harus menjadi perhatian serius organisasi pers dan aparat penegak hukum,” tegasnya.
AKPERSI menekankan bahwa dugaan keterlibatan tersebut bersifat individual (oknum) dan tidak dapat digeneralisasi atau dikaitkan dengan institusi pers secara keseluruhan.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Menurut AKPERSI, praktik perjudian Lotto ilegal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 303 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Pasal 303 bis KUHP, tentang larangan turut serta dalam perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), apabila perjudian dilakukan melalui media elektronik atau daring, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara terkait profesi wartawan, Samsul mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 7 ayat (2) yang mewajibkan wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 6 huruf a, yang menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
“Jika profesi wartawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau melindungi praktik kejahatan, maka hal tersebut justru mencederai kemerdekaan pers itu sendiri,” tambahnya.
AKPERSI secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera menertibkan dan menutup praktik perjudian Lotto ilegal di Karimun serta mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting guna memulihkan kepercayaan publik serta menjaga wibawa hukum di Kabupaten Karimun.
---
(Redaksi).