LP NasDem Desak Kejati Lampung Bertindak Tegas, Kasus Register 44 Jangan Digantung

Table of Contents

Lampung | Liputankeprinews.com – Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NasDem) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar menangani secara tegas dan profesional perkara dugaan pengelolaan lahan kawasan hutan Register 44 di Kabupaten Way Kanan, yang saat ini telah masuk tahap penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).

Desakan tersebut disampaikan Asep Zakaria, Divisi Penindakan dan Pelaporan LP NasDem, pada Kamis (30/1/2026). Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum dan tidak boleh berlarut-larut hingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Apabila dalam proses penyidikan telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang didukung alat bukti yang cukup, maka pihak-pihak yang paling bertanggung jawab sudah seharusnya ditetapkan sebagai tersangka, tanpa pandang bulu,” tegas Asep.

Menurutnya, menggantung sebuah perkara justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai, jika penyidik telah meyakini adanya unsur pidana, maka proses hukum harus dilanjutkan secara terbuka dan tegas.

“Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah. Ketegasan diperlukan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran atau penguluran waktu,” ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menaikkan perkara dugaan praktik mafia tanah di kawasan hutan Register 44 ke tahap penyidikan, setelah penyidik meyakini adanya peristiwa pidana. Saat ini, penyidik disebut masih mendalami pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan lahan kawasan hutan tersebut.

Di sisi lain, sejumlah pihak menyatakan bahwa pengelolaan lahan di kawasan Register 44 tidak dilakukan secara sepihak. Hasil panen tebu diketahui dijual ke PT PSMI sebagai pabrik gula yang beroperasi di wilayah tersebut, serta melibatkan banyak kelompok tani dan pihak lain dalam aktivitas pengelolaan lahan.

Namun demikian, LP NasDem menilai perkara ini tidak dapat dilihat secara parsial. Asep menegaskan bahwa dalam dugaan tindak pidana pengelolaan kawasan hutan, peran pihak swasta dan pihak pemerintah yang memberikan izin merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

“Tidak mungkin selama puluhan tahun kawasan hutan produktif dapat dikuasai dan dikelola tanpa adanya pembiaran, kerja sama yang menyimpang, atau penyalahgunaan kewenangan. Jika benar terjadi pelanggaran hukum, maka hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Atas dasar itu, LP NasDem mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung agar menangani perkara ini secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi, mengingat kasus tersebut menyangkut kepentingan publik serta melibatkan pihak-pihak dengan posisi strategis.

“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Namun jika unsur pidana terpenuhi dan alat bukti cukup, maka penetapan tersangka adalah konsekuensi hukum. Kejati Lampung harus berani memberikan kepastian hukum,” pungkas Asep.

LP NasDem juga mengingatkan agar seluruh proses penegakan hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, profesionalitas, serta integritas aparat penegak hukum demi menjaga kepercayaan publik.

---
(Redaksi).

Posting Komentar