Ketua Umum AKPERSI Bongkar Fakta Lapangan: Aktivitas Tambang Diduga Berjalan di Atas Lahan Petani, PT Berau Coal Klaim Belum Digunakan
Table of Contents
Berau, Kaltim, Liputankeprinews.com — Dugaan penggunaan lahan milik petani tanpa penyelesaian hak kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas pertambangan PT Berau Coal terpantau berlangsung di atas lahan Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur, Kampung Gurimbang, meskipun sebelumnya pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut belum digunakan untuk kegiatan operasional.
Fakta ini terungkap setelah Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., turun langsung ke lokasi bersama Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, C.BJ., C.ILJ., serta jajaran pengurus DPP, DPD AKPERSI Kalimantan Timur, dan DPC AKPERSI Berau.
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan pada Rabu (14/01/2026) sebagai bentuk verifikasi faktual atas pernyataan perusahaan dalam forum administratif dan rapat-rapat yang sebelumnya dihadiri unsur pemerintah daerah.
Fakta Lapangan Bertolak Belakang dengan Klaim Perusahaan
Dalam keterangannya di lokasi, Rino Triyono menegaskan adanya ketidaksinkronan serius antara pernyataan administratif PT Berau Coal dengan kondisi faktual di lapangan. Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pengamatan langsung, aktivitas pertambangan beserta alat berat sudah beroperasi di atas lahan yang diklaim sebagai milik Poktan Bumi Subur.
“Kami turun langsung untuk memastikan. Faktanya, aktivitas tambang sudah berjalan di atas lahan kelompok tani. Padahal, dalam rapat resmi, pihak perusahaan menyatakan lahan tersebut belum digunakan. Ini ketimpangan informasi yang sangat serius dan tidak bisa dianggap sepele,” tegas Rino.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Penyerobotan Lahan
Rino menilai, apabila lahan tersebut benar merupakan hak milik petani dan belum ada penyelesaian ganti rugi atau pelepasan hak secara sah, maka aktivitas pertambangan yang berlangsung berpotensi memenuhi unsur pelanggaran pidana, khususnya terkait penyerobotan dan penguasaan lahan secara melawan hukum.
“Jika lahan petani digunakan tanpa penyelesaian hak yang jelas, ini sudah masuk ranah pidana. Negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum bagi petani yang haknya diabaikan,” tambahnya.
AKPERSI Kawal Kasus Hingga Tuntas
Sementara itu, Sekjen DPP AKPERSI, Budianto, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada peninjauan lapangan semata. AKPERSI, kata dia, akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi petani.
“Kami meminta PT Berau Coal bersikap terbuka dan bertanggung jawab. Hak-hak petani harus diselesaikan secara adil dan transparan,” ujarnya.
Menunggu Klarifikasi Resmi PT Berau Coal
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi manajemen PT Berau Coal untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait temuan lapangan yang disampaikan jajaran pengurus pusat AKPERSI.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang konflik agraria antara perusahaan pertambangan besar dan masyarakat lokal di Kalimantan Timur, yang hingga kini masih menuntut keadilan atas hak tanah dan ruang hidup mereka.
---
(AKPERSI).
Posting Komentar