Ketua DPC AKPERSI Karimun Kritik Dorongan Optimalisasi PAD Tambang, Ingatkan Risiko Lingkungan dan Hukum

Table of Contents

Karimun | Liputankeprinews.com — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karimun, Samsul, mengkritisi pernyataan Wakil Ketua II DPRD Karimun, Adi Hermawan, yang mendorong Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai solusi menutup defisit anggaran Tahun 2026.

Menurut Samsul, dorongan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dan simplistis, karena berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari, baik dari aspek lingkungan, hukum, maupun sosial kemasyarakatan.

“Kondisi keuangan daerah memang sedang tidak sehat. Namun menjadikan sektor pertambangan sebagai solusi utama, apalagi dengan pendekatan pemaksaan, justru berisiko menambah masalah baru. Kita tidak boleh mengorbankan lingkungan pesisir, ruang hidup nelayan, serta kepastian hukum hanya demi menutup defisit jangka pendek,” tegas Samsul, Sabtu (17/1/2026).

Risiko Lingkungan dan Sosial

Samsul mengingatkan, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan di Kabupaten Karimun baik bauksit, pasir darat, pasir laut, maupun timah kerap meninggalkan persoalan serius. Kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta kewajiban reklamasi dan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (DJPL) yang tidak ditunaikan secara optimal masih menjadi catatan kelam yang belum sepenuhnya diselesaikan.

Ia menilai, apabila optimalisasi PAD dari sektor MBLB dilakukan tanpa kajian lingkungan yang mendalam dan pengawasan ketat, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat pesisir dan nelayan tradisional.

Samsul secara khusus menyoroti rencana atau aktivitas penambangan sedimentasi maupun timah di Pulau Karimun yang memiliki fungsi strategis dan tidak tergantikan, antara lain sebagai pusat pemerintahan daerah, ikon wilayah dan identitas daerah, kawasan pesisir dan coastal area sebagai wajah Karimun, simpul infrastruktur ekonomi, pelabuhan, jalan utama, pusat perdagangan dan jasa, hingga destinasi wisata bahari seperti Pongkar, kawasan kuliner laut, ruang rekreasi publik, serta ruang hidup sosial nelayan, UMKM pesisir, dan komunitas lokal.

“Ketika laut rusak, mangrove hilang, garis pantai tergerus, dan infrastruktur ekonomi serta pariwisata terdampak, yang pertama merasakan akibatnya adalah masyarakat Karimun dan nelayan. PAD mungkin naik sesaat, tetapi biaya sosial dan ekologinya jauh lebih mahal,” ujarnya.

Soroti Kepastian Hukum

Selain persoalan lingkungan, AKPERSI juga menyoroti lemahnya kepastian hukum dalam tata kelola pertambangan dan sedimentasi laut. Samsul menilai, hingga saat ini regulasi di tingkat nasional masih menyisakan persoalan, terutama pasca putusan Mahkamah Agung yang membatalkan sebagian ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.

Jika payung hukum nasional saja belum sepenuhnya jelas, maka memaksakan daerah untuk menggenjot PAD dari sektor ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari, baik antara pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat,” tambahnya.

Tawarkan Solusi Komprehensif

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual, AKPERSI juga menawarkan solusi komprehensif untuk mengatasi persoalan keuangan daerah Kabupaten Karimun. Menurut Samsul, optimalisasi PAD harus dilakukan melalui diversifikasi sumber pendapatan, tidak semata bertumpu pada sektor pertambangan.
Pemerintah Daerah dinilai perlu memaksimalkan potensi pajak dan retribusi dari sektor pariwisata, kepelabuhanan, jasa logistik, perikanan, serta UMKM lokal yang selama ini belum tergarap optimal. 

Selain itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BAPENDA Karimun, khususnya dalam penagihan kewajiban pelaku usaha, terutama perusahaan tambang yang telah beroperasi sebelumnya, termasuk kewajiban DJPL, dana kompensasi masyarakat, dan pajak daerah.

Pemulihan kebocoran PAD jauh lebih adil dan rasional dibanding membuka tambang baru yang berisiko tinggi,” tegasnya.

AKPERSI juga menekankan pentingnya reformasi belanja daerah secara adil, terukur, dan berkelanjutan. Efisiensi anggaran tidak boleh bersifat diskriminatif dengan hanya menyasar pegawai, PPPK, atau tenaga teknis, tetapi harus dimulai dari pusat kekuasaan fiskal dan politik, yakni Kepala Daerah dan seluruh anggota DPRD Karimun.

Langkah tersebut dapat dilakukan melalui rasionalisasi kegiatan seremonial, perjalanan dinas, belanja penunjang, serta penyesuaian tunjangan kepala daerah dan anggota DPRD sesuai kondisi fiskal darurat. Kebijakan ini dinilai memiliki dampak simbolik dan psikologis yang kuat karena menganut prinsip shared sacrifice atau pengorbanan bersama.

Dorong Perda Tata Kelola SDA
Sebagai langkah jangka panjang, Samsul mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun Peraturan Daerah khusus yang mengatur tata kelola pertambangan dan pemanfaatan sumber daya alam secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan, guna mencegah konflik dan kerusakan lingkungan di masa depan.

“Krisis fiskal yang dihadapi Kabupaten Karimun adalah persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan dengan jalan pintas. Menutup defisit anggaran tidak boleh mengorbankan masa depan daerah. Jika ini diabaikan, maka Karimun hanya akan mewariskan masalah bagi generasi berikutnya,” pungkas Samsul.

---

(Redaksi).

Posting Komentar