Ketua DPC AKPERSI Karimun Apresiasi Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025Tonggak Sejarah Perlindungan Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Table of Contents

Karimun | LiputankeprinewKarimuns.com — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karimun menyampaikan penghargaan, apresiasi, dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas terbitnya Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) dan dinilai sebagai tonggak sejarah penting dalam penguatan perlindungan hukum bagi wartawan serta pencegahan kriminalisasi terhadap produk jurnalistik di Indonesia.

Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum Kerja Jurnalistik

Ketua DPC AKPERSI Karimun menilai, putusan MK ini memberikan kepastian hukum yang tegas dan berimbang bagi insan pers, masyarakat, serta aparat penegak hukum, khususnya dalam membedakan antara sengketa produk jurnalistik dan perbuatan di luar koridor kerja jurnalistik.

Mahkamah Konstitusi kembali menunjukkan perannya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi. Putusan ini membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi wartawan yang bekerja secara profesional, beretika, dan sesuai Undang-Undang Pers,” tegas Ketua DPC AKPERSI Karimun, Selasa (20/1/2026).

MK Tegaskan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bersifat konstitusional bersyarat, sepanjang dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Mekanisme tersebut meliputi:

Hak jawab
•Hak koreksi
•Penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers

Apabila seluruh mekanisme tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lanjutan, dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).

“Putusan ini bukan imunitas tanpa batas bagi wartawan. Ini adalah penataan urutan hukum agar penyelesaian sengketa pers tidak serta-merta meloncat ke ranah pidana atau perdata,” ujarnya.

Amar Putusan MK

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan:

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
•Memberikan pemaknaan bersyarat terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
•Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia;
•Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Putusan ini dinilai strategis secara yuridis, politik hukum, dan demokrasi, karena memperkuat posisi pers sebagai instrumen kontrol sosial yang sah dan dilindungi konstitusi.

Pedoman Nasional Penanganan Sengketa Pemberitaan

AKPERSI Karimun menegaskan, putusan MK ini harus dijadikan pedoman nasional dalam penanganan sengketa pers, dengan prinsip:

Masyarakat wajib didorong menempuh hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu;
Aparat penegak hukum harus menjadikan Dewan Pers sebagai rujukan utama;
Wartawan dan perusahaan pers wajib meningkatkan disiplin etik, verifikasi, dan keberimbangan.

Strategis bagi Pers Daerah dan Demokrasi Lokal

Di tingkat daerah, termasuk Kabupaten Karimun, putusan ini dinilai sangat penting untuk menciptakan iklim kebebasan pers yang sehat, aman, dan bermartabat, sehingga pers daerah dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut terhadap kriminalisasi yang tidak proporsional.

“Ini adalah kemenangan konstitusi, kemenangan demokrasi, dan kemenangan bagi pers Indonesia. Tugas kita bersama adalah menjaga semangat putusan ini agar kebebasan pers semakin dewasa, sehat, dan bertanggung jawab,” pungkas Ketua DPC AKPERSI Karimun.

---

(Redaksi).

Posting Komentar