Hiburan Malam di Karimun Kian Meresahkan, Pemuda Desak DPRD Segera Bentuk Perda
Table of Contents
Karimun, Kepri | Liputankeprinews.com — Aktivitas hiburan malam di Kabupaten Karimun kian menuai keresahan di tengah masyarakat.Maraknya peredaran minuman keras (miras), dugaan praktik perjudian, hingga penggunaan ruas jalan umum sebagai area parkir dinilai telah melampaui batas dan mengganggu ketertiban umum.
Sorotan tersebut disampaikan Pemuda Karimun, Rizki Ahmad Fauzi, yang menilai lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam tidak terlepas dari belum adanya regulasi daerah yang secara khusus dan tegas mengatur sektor tersebut.
“Ini bukan sekadar soal hiburan, tetapi sudah menyangkut ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, dan moral masyarakat. Jalan umum dijadikan area parkir, miras bebas beredar, bahkan muncul dugaan gelanggang perjudian,” tegas Rizki kepada wartawan, Kamis,(29/1/2026).
Menurutnya, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kehadiran regulasi yang jelas. Ia mendesak DPRD Kabupaten Karimun agar segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hiburan Malam yang mengatur secara rinci jam operasional, jenis usaha yang diperbolehkan, hingga sanksi tegas bagi pelanggar.
Rizki juga menekankan pentingnya pembatasan jam operasional hiburan malam maksimal hingga pukul 02.00 WIB, guna meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jika tidak dibatasi, dampaknya akan terus meluas. Anak muda, keamanan lingkungan, dan kenyamanan warga menjadi taruhannya,” ujarnya.
Selain itu, Rizki menegaskan bahwa selama bulan suci Ramadhan, seluruh aktivitas hiburan malam harus ditutup total sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan budaya lokal masyarakat Karimun.
“Ramadhan harus steril dari aktivitas hiburan malam. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga komitmen moral dan penghormatan terhadap masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh, Rizki menyoroti persoalan legalitas dan transparansi perizinan usaha hiburan malam yang selama ini dinilai tertutup dan minim pengawasan.
“Kami mempertanyakan izin usaha hiburan malam ini. Apakah izinnya lengkap? Apakah sesuai peruntukan? Semua harus dibuka terang benderang ke publik. Jangan ada kongkalikong perizinan, jangan pula izin satu jenis usaha tetapi praktiknya berbeda. Ini jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan pendapatan negara dari sektor pajak,” tegasnya.
Menurut Rizki, keterbukaan perizinan sangat penting agar masyarakat mengetahui apakah usaha hiburan malam tersebut benar-benar berjalan sesuai aturan atau justru menyimpang dari izin yang diberikan.
Ia berharap DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun tidak menunggu keresahan publik semakin meluas. Menurutnya, keberadaan Perda Hiburan Malam merupakan kebutuhan mendesak demi menciptakan Karimun yang tertib, aman, dan beradab.
---
(Redaksi).
Posting Komentar