Hak Jawab & Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan IPR Pasir Laut di Selat Beliah

Daftar Isi

Karimun, Kepri, Liputankeprinews.com –
Menindaklanjuti pemberitaan berjudul “Dugaan Penerbitan IPR Pasir Laut di Luar WPR, Tanda Tanya Kepatuhan Hukum di Karimun”, https://www.liputankeprinews.com/2026/01/diduga-ipr-pasir-laut-terbit-di-luar.html?m=1  redaksi Liputankeprinews.com menerima permohonan klarifikasi dan hak jawab dari pihak perusahaan yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Pihak perusahaan menyampaikan bahwa aktivitas penambangan pasir laut yang dimaksud bukan dilakukan oleh perusahaan mereka, melainkan oleh pihak lain. Oleh karena itu, perusahaan menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan yang diberitakan sebelumnya.

Selain itu, Kepala Pos KSOP Selat Beliah, Agus, juga menyampaikan bantahan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa dikonfirmasi oleh pihak media mana pun terkait pernyataannya sebagaimana dimuat dalam pemberitaan sebelumnya.

“Kami tidak pernah memberikan konfirmasi ataupun pernyataan kepada media terkait izin IPR sebagaimana yang diberitakan,” demikian klarifikasi yang disampaikan.

Redaksi Liputankeprinews.com menghormati dan memuat hak jawab ini sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi:
Redaksi tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan informasi dan narasumber yang tersedia pada saat itu. Redaksi akan terus melakukan verifikasi lanjutan guna memastikan kejelasan fakta, kepastian hukum, serta perlindungan kepentingan publik.

---

✍️ (Redaksi)

Posting Komentar