East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Konawe Selatan
Table of Contents
Konawe Selatan, Liputankeprinews.com – East Indonesia Malacca Project Institute menyatakan akan melaporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek irigasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Desa Puroe, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.
Proyek irigasi dengan nilai anggaran sekitar Rp600 juta dan panjang pekerjaan kurang lebih 600 meter tersebut berada di bawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai (BWS) selaku pemilik pekerjaan (owner), dengan PT Brantas sebagai kontraktor pelaksana dan CV Project Lima Belas sebagai subkontraktor.
Dugaan Penyimpangan Teknis dan Pengabaian K3
Perwakilan East Indonesia Malacca Project Institute, Indra Dapa Saranani, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan lapangan menemukan sejumlah dugaan kejanggalan serius, baik dari sisi teknis pekerjaan maupun penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Beberapa temuan yang disoroti antara lain:
•Pengecoran saluran irigasi diduga tidak menggunakan mesin molen, sehingga mutu beton diragukan.
•Material batu dan agregat yang digunakan diduga tidak memenuhi standar mutu (SNI).
•Tidak ditemukan papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.
•Pekerja diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, rompi, dan perlengkapan K3 lainnya.
•Peralatan kerja tukang dan alat keselamatan diduga tidak tersedia atau tidak sesuai standar, padahal item tersebut wajib dianggarkan dalam proyek APBN.
“Pengadaan dan penerapan K3 serta penyediaan alat kerja tukang bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kewajiban kontraktor yang dananya sudah melekat dalam anggaran APBN. Jika tidak dilaksanakan, patut diduga telah terjadi penyimpangan anggaran,” tegas Indra.
Standar Pembangunan Irigasi Menurut PUPR dan BWS
Indra menjelaskan, berdasarkan ketentuan Kementerian PUPR dan Balai Wilayah Sungai, pekerjaan irigasi wajib memenuhi standar teknis, antara lain:
•Mutu beton sesuai rencana (K-175/K-225 atau sesuai DED) dan menggunakan alat pencampur (molen);
•Material bangunan wajib memenuhi SNI dan spesifikasi kontrak;
Dimensi dan konstruksi bangunan sesuai gambar rencana (DED);
•Pengawasan teknis oleh konsultan dan PPK BWS dilakukan secara berkala;
Papan proyek wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik;
•Penerapan Sistem Manajemen K3 Konstruksi, termasuk:
Penyediaan APD;
Rambu keselamatan;
Peralatan kerja tukang yang layak dan aman.
Pengabaian terhadap standar tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja, kualitas bangunan yang buruk, serta kerugian keuangan negara.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
East Indonesia Malacca Project Institute menilai, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
→ Kewajiban penerapan standar mutu, keselamatan, dan K3;
PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
→ Pengaturan penerapan Sistem Manajemen K3 Konstruksi;
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK Konstruksi
→ K3 dan peralatan kerja merupakan bagian biaya konstruksi yang wajib disediakan;
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
→ Larangan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak;
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
→ Dugaan pengurangan mutu, volume, atau item pekerjaan APBN yang berpotensi merugikan negara;
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
→ Ketiadaan papan proyek melanggar prinsip transparansi.
Desakan Pemeriksaan Kejati Sultra
Atas dasar temuan tersebut, East Indonesia Malacca Project Institute mendesak Kejati Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek irigasi tersebut, termasuk aspek K3 dan pengadaan peralatan kerja tukang yang dibiayai APBN.
Selain itu, pihaknya juga meminta BWS Sultra dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara segera melakukan audit teknis dan evaluasi lapangan.
“Kami meminta Kejati Sultra memeriksa secara menyeluruh, termasuk item K3 dan peralatan kerja yang dibiayai APBN. Jika terbukti tidak dilaksanakan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Indra.
Hingga berita ini diturunkan, PT Brantas, CV Project Lima Belas, maupun Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
---
(Dapa).
Posting Komentar