Dugaan Pungli Berkedok Nonton Film Berbayar Terjadi di SDN 01 Sumber Alam

Table of Contents

Lampung Barat | Liputankeprinews – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, diduga melakukan pungutan terhadap ratusan siswa dengan dalih kegiatan menonton film menggunakan kacamata tiga dimensi (3D). Setiap siswa diminta membayar sebesar Rp15.000 untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Informasi ini terungkap pada Selasa (27/1/2026), setelah awak media menerima keterangan dari salah seorang wali murid yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengaku keberatan karena pungutan tersebut disampaikan langsung kepada siswa tanpa adanya pemberitahuan atau koordinasi terlebih dahulu kepada wali murid.

“Anak saya pulang memberi tahu diminta bayar Rp15 ribu, katanya untuk nonton film di sekolah,” ujar narasumber.

Menurutnya, meski pada akhirnya tetap membayar karena permintaan anak, ia menyayangkan mekanisme penyampaian yang dinilai tidak tepat.

“Mau tidak mau saya bayar karena anak yang minta. Tapi seharusnya ada pemberitahuan ke wali murid terlebih dahulu, bukan langsung ke anak-anak. Namanya anak, pasti mau ikut,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyampaian langsung kepada siswa berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, karena anak merasa wajib mengikuti kegiatan tersebut meskipun bersifat berbayar.

“Kalau ke anak langsung, orang tua seperti dipaksa ikut. Seharusnya dikoordinasikan dulu,” tutupnya.

Klarifikasi Pihak Sekolah

Terpisah, Kepala SDN 01 Sumber Alam, Yuda, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan sebesar Rp15.000 tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bersifat tidak wajib.

“Oh iya pak, itu juga tidak semua siswa. Tidak ada paksaan, hanya untuk kelas 3, 4, 5, dan 6 yang mau saja. Tema filmnya tentang Cut Nyak Dien serta flora dan fauna dengan teknik tiga dimensi menggunakan kacamata 3D,” ujarnya singkat.

Yuda juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, yang turut dikirimkan kepada awak media.

Respons Dinas Pendidikan
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, Tati Sulastri, saat dimintai tanggapan terkait surat rekomendasi tersebut, memberikan jawaban singkat.

“Iya pak, yang penting tidak mengganggu jam belajar anak,” ujarnya.

Namun, ketika awak media kembali mengonfirmasi bahwa kegiatan nonton film tersebut dilakukan di jam pelajaran dan bersifat berbayar, Kepala Dinas Pendidikan tidak memberikan respons lanjutan hingga berita ini diterbitkan.

Hingga kini, praktik pungutan di lingkungan sekolah negeri tersebut masih menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan terkait transparansi, mekanisme persetujuan wali murid, serta kepatuhan terhadap aturan larangan pungutan di sekolah negeri.

Bersambung…

---

(S. Yanto)

Posting Komentar