Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2025, LSM DPD GNRI Layangkan Surat Klarifikasi ke Dua Desa di Kecamatan Cibarusah
Table of Contents
Bekasi, Liputankeprinews.com — Penyaluran Dana Desa 2025 di Kabupaten Bekasi mulai menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (DPD LSM-GNRI) Kabupaten Bekasi resmi melayangkan dua surat klarifikasi kepada Pemerintah Desa Wibawamulya dan Pemerintah Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah, terkait dugaan ketidakselarasan antara data penyaluran, realisasi kegiatan, dan output program Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Surat tertanggal 20 Januari 2026 itu menjadi langkah awal DPD LSM GNRI untuk menelusuri pola penggunaan Dana Desa yang dinilai tidak sepenuhnya terbuka di level publik. Dari informasi yang dihimpun DPD LSM GNRI, kedua desa telah menerima penyaluran dana hingga Tahap II. Namun sejumlah kegiatan yang tercantum dinilai belum disertai penjelasan teknis memadai, baik terkait penerima manfaat, bukti realisasi maupun kesesuaian output.
"Kami tidak sedang menghakimi pemerintah desa. Yang kami minta hanya data, penjelasan, dan keterbukaan. Ini dana publik, wajib bisa ditanya dan wajib bisa dijelaskan,” ujar Ketua DPD LSM-GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, saat ditemui usai penandatanganan surat klarifikasi.
Membaca Rincian Kegiatan di Wibawamulya
Dalam surat kepada Desa Wibawamulya, DPD LSM GNRI merinci sejumlah kegiatan yang perlu dijelaskan, mulai dari pengembangan BUMDes, kegiatan posyandu, pembangunan infrastruktur kecil, hingga penguatan ketahanan pangan. DPD LSM GNRI mempertanyakan aspek teknis seperti :
* dokumen perencanaan.
* laporan pelaksanaan.
* kondisi hasil pekerjaan.
* penerima manfaat.
* serta output dan outcome kegiatan.
Potensi ketidaksesuaian terutama ditemukan pada kegiatan nonfisik yang secara regulatif rentan tidak terukur tanpa dokumen pendukung.
"Kegiatan nonfisik itu harus dijelaskan indikator keberhasilannya. Jangan sampai namanya ada, anggarannya ada, tapi outcomenya tidak ketahuan,” tegas Bahyudin.
Sirnajati : Serapan Dana 100 Persen, Data Teknis Minim
Laporan penyaluran Dana Desa 2025 untuk Desa Sirnajati disebut mencapai total Rp 1,419 miliar, dengan realisasi penyaluran Tahap I dan II mencapai 100 persen. Namun DPD LSM GNRI mendapati sejumlah kegiatan belum mendapat penjelasan memadai, di antaranya :
- penyertaan modal pada BUMDes.
* pembangunan kantor desa.
* pengembangan sistem informasi desa.
* fasilitas pengelolaan sampah.
* layanan posyandu.
* rehabilitasi jembatan.
* serta pembangunan saluran irigasi.
DPD LSM GNRI menilai penyertaan modal pada BUMDes adalah salah satu item yang paling krusial untuk dijelaskan, karena terkait status aset, penerima manfaat, serta tata kelola unit usaha desa.
"Kami tidak mengklaim ada penyimpangan. Tapi ketika uang sudah turun 100 persen, tentu wajar kalau publik bertanya tentang progresnya,” kata Bahyudin.
DPD LSM GNRI meminta kedua pemerintah desa menyerahkan data penunjang berupa APBDes perubahan 2025, laporan realisasi Dana Desa, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) kegiatan.
Keterbukaan Informasi sebagai Mandat Undang-Undang
DPD LSM GNRI menegaskan permintaan klarifikasi tersebut bukan tanpa dasar. Lembaga merujuk pada sejumlah perangkat hukum termasuk UU Desa, UU Keuangan Negara hingga aturan keterbukaan informasi publik.
"Keterbukaan bukan pilihan, itu mandat undang-undang. Pemerintah desa harus siap diaudit publik, karena dana desa bukan milik pribadi atau kelompok, itu milik masyarakat,” ujar Bahyudin.
Dalam suratnya, DPD LSM GNRI memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada pemerintah desa untuk menjawab permintaan tersebut.
Isyarat Langkah Lanjutan
Surat klarifikasi dinilai baru tahap awal. DPD LSM GNRI membuka opsi untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi jika dianggap tidak memadai.
"Kalau jawabannya normatif dan tidak berbasis data, ya berarti masih ada pekerjaan rumah. Kalau tidak dijawab sama sekali, ya berarti ada persoalan yang lebih serius,” tegas Bahyudin.
Hingga berita ini diterbitkan, DPD LSM GNRI belum menerima jawaban resmi dari kedua Pemerintah Desa.
(SW).
Posting Komentar