Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRD Buton Selatan dari Partai Gerindra Disorot GMS, Desak Pengusutan Tuntas

Table of Contents

Buton Selatan | Liputankeprinews.com – Dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan berinisial H, yang diketahui merupakan kader Partai Gerindra, menuai sorotan keras dari Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GMS).

Ketua GMS, Mustamin, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan privat semata, melainkan telah menyentuh ranah etika publik dan moral jabatan, karena diduga melibatkan pencatutan status sebagai wakil rakyat.

Menurut Mustamin, berdasarkan kronologi yang dihimpun, oknum anggota DPRD tersebut diduga menghindari tanggung jawab atas utang pinjaman yang telah jatuh tempo. Upaya komunikasi dan penagihan yang dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman tidak mendapatkan kejelasan, bahkan yang bersangkutan disebut-sebut menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Yang bersangkutan sempat menjanjikan pelunasan utang setelah dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan pada tahun 2024. Janji tersebut dijadikan alasan untuk menunda kewajiban pembayaran,” ungkap Mustamin, (28/1/2026).

Namun, lanjutnya, hingga saat ini, meskipun telah resmi menjabat sebagai Anggota DPRD, utang tersebut belum juga diselesaikan, sehingga memunculkan dugaan adanya tindakan penipuan dengan mencatut jabatan publik.

Mustamin menilai, ketika jabatan dan status sebagai wakil rakyat digunakan untuk mengulur tanggung jawab serta mempermainkan kepercayaan masyarakat, maka hal tersebut merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai nilai keadilan sosial dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“Wakil rakyat seharusnya menjadi teladan integritas dan moralitas. Pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan melanggengkan budaya impunitas dan memperlebar jurang ketidakadilan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Atas dasar itu, GMS mendesak aparat penegak hukum serta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buton Selatan untuk segera mengusut dugaan pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Mustamin juga meminta Partai Gerindra sebagai partai politik pengusung agar tidak lepas tangan dan menunjukkan tanggung jawab moral serta politik atas perilaku kadernya.

“Partai politik memiliki kewajiban menjaga marwah demokrasi dan memastikan setiap kader yang menduduki jabatan publik menjunjung tinggi integritas, etika, dan tanggung jawab kepada rakyat,” pungkasnya.

---
(Dapa).

Posting Komentar