DPD KPK Tipikor Karimun Kecam Dugaan Masuknya Ribuan Ton Limbah B3 Asal Singapura, Minta APH Bertindak Tegas

Table of Contents

Karimun, Kepri | Liputankeprinews.com —
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KPK Tipikor Kabupaten Karimun mengecam keras dugaan masuknya ribuan ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga berasal dari Singapura ke wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Limbah tersebut disebut-sebut berada di kawasan PT Karimun Marine Shipyard (KMS) dan kini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Ketua DPD KPK Tipikor Karimun, Jumadi, menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan hidup lintas negara yang serius dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta ekosistem laut Indonesia.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar limbah B3 dari luar negeri masuk ke Indonesia, maka ini adalah kejahatan lingkungan lintas negara yang mengancam kedaulatan bangsa. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Jumadi, Rabu (21/1/2026).

Menurut Jumadi, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), di antaranya:

Pasal 69 ayat (1) huruf e, yang melarang setiap orang memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI.

Pasal 104, yang mengatur pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar bagi pelaku pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Pasal 105, yang mengancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku pemasukan limbah B3 ke Indonesia.

DPD KPK Tipikor Karimun juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pelaku usaha, tetapi turut memeriksa kemungkinan kelalaian atau keterlibatan instansi pengawas, seperti Bea Cukai, KSOP, dan lembaga terkait lainnya.

“Jika terbukti ada pembiaran atau keterlibatan aparat, maka itu juga harus diproses hukum. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” tegas Jumadi.

Jumadi Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun 

Lebih lanjut, Jumadi menduga adanya mafia lingkungan hidup yang menjadikan Kabupaten Karimun sebagai lokasi pembuangan limbah beracun negara asing demi keuntungan pribadi.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel 1989, yang melarang perpindahan dan pembuangan limbah berbahaya lintas negara tanpa izin resmi dan prosedur ketat.

Jika kasus ini dibiarkan, negara telah mengingkari Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

DPD KPK Tipikor Karimun mendesak Kapolri, Jaksa Agung, dan Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum secara tegas. Pihaknya memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Nasional jika penanganan dinilai tidak serius.

---
(Samsul).

Posting Komentar