Diduga Tanpa Izin, Pemotongan Bukit di Toapaya Selatan Tetap Berjalan

Table of Contents
Bintan | Liputankeprinews.com – Aktivitas pemotongan bukit yang diduga belum mengantongi izin resmi berlangsung di Kampung Rawabangun, Gang Pisang Km 16, RT 009 RW 003, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. Kegiatan tersebut menjadi sorotan warga karena dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keseimbangan ekosistem sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pemotongan bukit itu telah berlangsung selama beberapa hari terakhir. Bahkan, pekerjaan tetap dilakukan meski pada hari libur. Hal ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait legalitas kegiatan tersebut.

Ketua RT 009/RW 003 Kampung Rawabangun, Ramlah, saat dikonfirmasi mengakui pernah didatangi utusan dari pihak perusahaan. Ia menyebutkan, utusan tersebut meminta tanda tangannya terkait rencana pemotongan bukit.

“Iya, pak. Beberapa waktu lalu memang ada utusan perusahaan datang ke rumah saya. Namanya Erwan. Dia meminta tanda tangan saya. Karena saya baru menjabat sebagai ketua RT, saya tandatangani. Setelah itu, tidak ada lagi komunikasi lanjutan,” ujar Ramlah, Senin (25/01/2026).

Sementara itu, sejumlah warga menyampaikan kecurigaan atas aktivitas tersebut. Salah satunya Marno, warga setempat, yang menilai kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama dan menggunakan alat berat.

“Pemotongan bukit itu sudah lama berjalan, pak. Mereka pakai alat berat, truknya juga besar-besar. Setahu saya, sepertinya proyek itu belum punya izin,” ujar Marno, Minggu (24/01/2026).

Pantauan Liputankeprinews.com di lokasi menunjukkan sejumlah truk pengangkut tanah hilir mudik membawa material tanah timbun dari area pemotongan. Aktivitas itu dilakukan tanpa papan informasi proyek, sementara status perizinannya masih dipertanyakan.

Seyogianya, setiap kegiatan pemotongan bukit atau pemanfaatan lahan wajib terlebih dahulu mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik izin lingkungan maupun izin pemanfaatan lahan.

Untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut, Tim Liputankeprinews.com melakukan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bintan pada Selasa (27/01/2026). Achmad Sidik, petugas di bidang perizinan, membenarkan bahwa hingga saat ini kegiatan tersebut belum mengantongi izin resmi.

“Mereka memang sudah mengajukan permohonan perizinan sekitar tanggal 12 Januari kemarin. Namun itu baru sebatas pengajuan. Rencananya, besok baru akan kami mulai membahas permohonan-permohonan yang masuk,” jelas Achmad Sidik di ruang kerjanya.

Ia menegaskan, sebelum izin diterbitkan, perusahaan belum diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut.

“Sesuai aturan, perusahaan belum boleh beroperasi karena izinnya belum keluar,” tegasnya.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Calvin Felix, Direktur PT Bintan Suksesindo Sejahtera, saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon. Ia mengklaim bahwa kegiatan pemotongan bukit yang dilakukan perusahaannya telah mengantongi izin.

“Kalau soal itu, tentu saja kami sudah punya izin. Kegiatan tersebut resmi,” ujar Felix singkat, Minggu (25/01/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan kontradiksi antara keterangan pihak perusahaan dan penjelasan resmi dari Dinas PUPR Bintan. Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pemotongan bukit di Desa Toapaya Selatan masih terus berlangsung, sementara kejelasan perizinannya masih menjadi tanda tanya besar.

---
(Martin).

Posting Komentar