Diduga IPR Pasir Laut Terbit di Luar WPR, Pejabat Pemprov Kepri Berpotensi Langgar UU Minerba

Daftar Isi
Karimun, Kepri | Liputankeprinews.com – Dugaan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pasir laut di wilayah yang bukan merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) mencuat di Kabupaten Karimun dan memunculkan tanda tanya serius terkait kepatuhan hukum serta kewenangan pejabat yang menerbitkannya.

Aktivitas penambangan pasir laut diduga berlangsung di perairan Selat Beliah, Kecamatan Kundur Barat. Namun, hingga kini keabsahan izin kegiatan tersebut masih diragukan, mengingat berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, WPR pasir laut di Kabupaten Karimun diketahui berada di wilayah Pulau Babi, bukan di Selat Beliah.

Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IPR hanya dapat diberikan di dalam wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 67 ayat (1) UU Minerba, yang menyebutkan bahwa Izin Pertambangan Rakyat diberikan kepada penduduk setempat untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat. Sementara itu, Pasal 22 ayat (2) menegaskan bahwa penetapan WPR merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, bukan pejabat daerah secara sepihak.

Dengan demikian, apabila lokasi Selat Beliah belum berstatus WPR secara resmi, maka penerbitan IPR di wilayah tersebut berpotensi tidak sah secara hukum.
Pernyataan KSOP Memunculkan Tanda Tanya

Kepala Pos KSOP Selat Beliah, Agus, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa izin tambang milik pihak berinisial AR merupakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Izin mereka IPR, saya sudah membacanya sebelum berkas saya antar ke KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun,” ujar Agus.

Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan lanjutan, mengingat status WPR di lokasi penambangan belum diketahui secara jelas, sementara regulasi secara tegas membatasi IPR hanya pada wilayah WPR.

Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang
Dalam perspektif hukum administrasi negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat pemerintahan melampaui atau menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2).

Jika IPR diterbitkan di lokasi yang tidak memiliki dasar penetapan WPR, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelampauan kewenangan.

Lebih jauh, apabila penerbitan izin tersebut terbukti bertujuan menguntungkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian negara, maka dapat membuka ruang penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

Aspek Tata Ruang dan Lingkungan
Selain persoalan kewenangan, penerbitan izin pertambangan juga wajib selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa setiap kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap usaha pertambangan wajib dilengkapi dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL. Bahkan, Pasal 109 UU PPLH menyebutkan bahwa pejabat yang menerbitkan izin tanpa dokumen lingkungan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Masih Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan penjelasan resmi terkait status WPR di Selat Beliah maupun dasar hukum penerbitan IPR di lokasi tersebut. Kepala Dinas ESDM Kepri, Darwin, belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memastikan kepastian hukum, transparansi perizinan, serta perlindungan terhadap lingkungan dan kepentingan publik.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Samsul).

Posting Komentar