Diduga Dibebaskan dari Jerat Hukum Kasus Kades Cihaurkuning, AKPERSI Jabar Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Negeri Garut
Table of Contents
Garut | Liputankeprinews.com – Pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Iwan Lukmansyah, yang mengklaim telah bebas dari jeratan hukum setelah mengembalikan 100 persen kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Garut, menuai sorotan dan kritik keras. Pernyataan tersebut dimuat dalam media online Pelitajabar.com, Kamis (22/01/2025).
Sebelumnya, Iwan Lukmansyah diketahui hanya mampu mengembalikan 50 persen kerugian negara sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Inspektorat Kabupaten Garut. Namun dalam pernyataannya kepada media, ia menyebut seluruh kerugian negara telah dikembalikan dan permasalahan hukumnya dinyatakan selesai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., mengaku terkejut dan menaruh dugaan kuat terhadap Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut yang diduga telah membebaskan Kepala Desa Cihaurkuning dari jeratan pidana.
“Kami sebagai pelapor sangat terkejut.
Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana, apalagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Ahmad Syarifudin.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang dan dana desa tetap dapat diproses pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sanksi atas pelanggaran tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga pidana penjara.
Ahmad Syarifudin juga menyayangkan tidak adanya respons dari pihak Kejaksaan Negeri Garut atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan pihaknya.
“Jika benar perkara ini dihentikan, kami menduga ada kejanggalan serius dalam penanganan kasus oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Garut,” ujarnya.
AKPERSI Jawa Barat menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna meminta klarifikasi dan evaluasi atas penanganan perkara tersebut.
Pihaknya juga mendesak Kejaksaan Negeri Garut untuk segera melakukan gelar perkara terkait kasus Kepala Desa Cihaurkuning yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Inspektorat Kabupaten Garut.
Hingga rilis berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Garut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
---
(SW).
Posting Komentar